JATIMPOS.CO/SURABAYA – Sebanyak 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini masih menunggu pencairan komponen tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia, total kekurangan pembayaran yang belum diterima para guru tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat agar hak para guru dapat segera dibayarkan.

“Sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Banggar DPRD Jatim, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Untari usai rapat Badan Anggaran DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (19/6/2026).

Menurut Untari, persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan ribuan guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan pendidikan.

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Persoalan belum cairnya komponen tambahan THR dan Gaji ke-13 itu sebelumnya disampaikan Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur saat audiensi dengan Komisi E DPRD Jatim pada 9 Juni 2026. Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke forum pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD untuk mencari solusi penyelesaiannya.

Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Timur kepada Ombudsman RI, belum terealisasinya pembayaran dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan administratif, mulai dari proses verifikasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), koordinasi lintas instansi, hingga persoalan administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Dalam keterangannya kepada Ombudsman, Dinas Pendidikan Jatim juga menyebut terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi pada Oktober 2025. Kondisi tersebut berdampak pada tidak masuknya pagu tambahan DAU sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, Untari menilai fokus utama saat ini adalah memastikan hak para guru segera terpenuhi.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar penyelesaiannya tidak semakin berlarut.

“Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya. (zen)