JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti rendahnya serapan belanja modal infrastruktur dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Serapan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tercatat hanya mencapai 86,64 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, saat membacakan pendapat Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (25/6/2026).
Abdullah Muhdi mengatakan, secara keseluruhan realisasi belanja daerah Pemprov Jatim pada 2025 mencapai Rp31,2 triliun atau 93,82 persen dari target sebesar Rp33,25 triliun. Dengan demikian, masih terdapat alokasi belanja yang tidak terserap sebesar Rp2,05 triliun atau sekitar 6,17 persen.
"Sayangnya, serapan Belanja Modal hanya 92,47 persen, khususnya pada Belanja Modal Jalan/Jaringan/Irigasi yang terbilang terendah di angka 86,64 persen dari target. Hal ini tentu dapat dibahas lebih lanjut terkait hambatan pelaksanaan pada infrastruktur padat manfaat," kata Abdullah Muhdi.
Menurut Banggar, rendahnya serapan belanja infrastruktur perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan sejumlah program tidak terealisasi secara optimal.
Beberapa faktor yang perlu dicermati antara lain kemungkinan adanya kendala dalam proses lelang, pembebasan lahan, maupun kapasitas pelaksana kegiatan yang berdampak terhadap pembentukan aset infrastruktur sebagai pengungkit perekonomian daerah.
Karena itu, Banggar meminta Komisi D DPRD Jatim bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra untuk mendalami rendahnya serapan belanja modal tersebut.
"Komisi D diharapkan dapat mendalami rendahnya serapan Belanja Modal Jalan/Jaringan/Irigasi yang hanya 86,64 persen dan Belanja Modal Tanah yang hanya 83,77 persen dari target," ujarnya.
Selain itu, Banggar juga meminta Komisi D bersama OPD terkait mengidentifikasi akar permasalahan penganggaran, memverifikasi kesesuaian antara capaian fisik dan realisasi keuangan, serta memastikan aset yang terbentuk dapat berfungsi sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Banggar menilai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. (zen)