JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026) pagi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh SE, MM, didampibgi wakil ketua dewab,  Khoirul Amin, Hartono,Winajad. Serta dihadiri Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc Mhum, Wakil Bupati dr. Muhammad Rizal Octavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Arif Afifuddin, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut dan menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntabilitas.

Namun demikian, Fraksi PKS mengingatkan bahwa capaian opini WTP tidak cukup hanya dipandang sebagai keberhasilan administrasi keuangan.

Menurutnya, prestasi tersebut harus mampu diwujudkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, fraksi juga mencermati realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp2,824 triliun atau 102,10 persen dari target. Capaian tersebut dinilai positif, tetapi perlu dianalisis lebih jauh agar benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja pendapatan daerah, bukan sekadar dipengaruhi faktor administratif.

Di sisi belanja, Fraksi PKS menyoroti serapan anggaran yang baru mencapai Rp2,774 triliun atau sekitar 93,13 persen dari total pagu Rp2,978 triliun. Masih tersisanya anggaran sekitar Rp204,6 miliar dinilai menjadi indikator perlunya pembenahan dalam proses perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Fraksi tersebut juga memberikan perhatian terhadap realisasi belanja modal yang mencapai sekitar Rp297,84 miliar atau 87,26 persen dari alokasi anggaran. Rendahnya penyerapan belanja modal dinilai perlu menjadi evaluasi karena sektor tersebut berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Meski memberikan sejumlah catatan strategis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga tercapai persetujuan bersama.

Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi, kritik, maupun saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

"Seluruh masukan yang disampaikan anggota dewan menjadi perhatian kami dan akan dijadikan bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD, khususnya Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan, dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto," ujar Gus Barra.

Dengan disepakatinya Raperda tersebut, proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto. (din/adv)