JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026). Salah satu poin yang disiapkan yakni evaluasi tarif angkutan sewa khusus minimal satu kali dalam setahun.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., mengatakan evaluasi tarif angkutan sewa khusus akan dipertegas dalam Raperda tersebut.
"Evaluasi tarif angkutan sewa khusus dipertegas sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sedangkan tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat," kata Agus.
Agus menjelaskan, pengaturan tarif dalam Raperda tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tidak menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
"Tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat," ujarnya.
Selain tarif, Bapemperda juga menanggapi pandangan fraksi terkait perlindungan pengemudi, keselamatan pengguna jasa, serta hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.
Agus mengatakan Raperda akan mengatur perlindungan pengemudi melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, dan akses jaminan sosial.
"Perlindungan pengemudi dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, dan akses jaminan sosial," kata Agus.
Bapemperda juga memperhatikan persoalan perlindungan data dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Data yang diberikan kepada pemerintah provinsi nantinya dibatasi pada data agregat.
"Data yang diberikan kepada pemerintah provinsi dibatasi berupa data agregat untuk mencegah terbukanya data pribadi pengemudi," ujarnya.
Agus menambahkan, pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak akan ditindak langsung oleh pemerintah provinsi. Pemprov Jatim akan menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait.
"Pemerintah provinsi menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Perhubungan atau Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Agus.
Raperda tersebut selanjutnya disetujui DPRD Jatim menjadi Raperda inisiatif DPRD dan akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (zen)