JATIMPOS.CO/SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti kesenjangan antara besarnya jumlah produk jamu yang telah beredar dengan produk Obat Bahan Alam (OBA) yang telah mencapai tingkat pembuktian ilmiah lebih tinggi sebagai Obat Herbal Terstandar (OHT) dan fitofarmaka.
Sorotan tersebut disampaikan melalui Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam prakarsa DPRD Jatim yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim Martin Hamonangan dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2026).
Martin menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 2025 terdapat lebih dari 17 ribu produk jamu yang telah terdaftar. Namun, jumlah produk yang mencapai tingkatan OHT dan fitofarmaka masih jauh lebih sedikit.
“Berdasarkan data Kementerian Kesehatan bahwa hingga tahun 2025 terdapat lebih dari 17.000 produk jamu terdaftar, tetapi hanya 70 Obat Herbal Terstandar (OHT) dan 20 Fitofarmaka,” kata Martin saat membacakan nota penjelasan.
Menurut Martin, angka tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pemanfaatan Obat Bahan Alam secara empiris dengan pembuktian keamanan, mutu, dan khasiat melalui penelitian ilmiah.
“Angka tersebut menunjukkan rendahnya pembuktian ilmiah terhadap Obat Bahan Alam sehingga diperlukan penguatan saintifikasi, standardisasi, dan hilirisasi agar potensi empiris dapat berkembang menjadi produk dengan tingkat pembuktian yang lebih tinggi,” ujarnya.
Karena itu, Raperda tentang OBA disiapkan sebagai landasan pengaturan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan Bahan Obat Bahan Alam di Jawa Timur.
“Pembentukan Raperda tentang Obat Bahan Alam ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dan masyarakat dalam melaksanakan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Bahan Obat Bahan Alam secara terpadu, terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, Obat Bahan Alam dikelompokkan menjadi jamu, Obat Herbal Terstandar, fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam lainnya. Pengaturan tersebut tetap menempatkan penggolongan maupun perubahan penggolongan sesuai kewenangan pemerintah pusat.
“Raperda juga menetapkan penggolongan Obat Bahan Alam menjadi Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan Obat Bahan Alam Lainnya,” katanya.
Martin menjelaskan penguatan pembuktian ilmiah menjadi salah satu bagian penting dalam arah pengaturan Raperda. Pemerintah Provinsi nantinya diusulkan memfasilitasi penelitian dan pengembangan mulai dari budi daya tanaman obat hingga pengembangan produk.
“Instrumennya meliputi Saintifikasi Obat Bahan Alam, Hilirisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan, kerja sama penelitian, dan dukungan sumber daya,” ujarnya.
Hilirisasi hasil penelitian juga diarahkan agar riset OBA tidak berhenti pada tahap akademik, tetapi dapat dimanfaatkan menjadi produk, teknologi, layanan, maupun kegiatan usaha.
“Hilirisasi diarahkan agar hasil penelitian dapat dimanfaatkan menjadi produk, teknologi, layanan, atau kegiatan usaha melalui pengembangan produk, diseminasi, komersialisasi, promosi, dan inkubasi bisnis,” jelasnya.
DPRD Jatim menilai Jawa Timur memiliki modal untuk mengembangkan sektor Obat Bahan Alam. Potensi tersebut didukung keberadaan industri, usaha, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta sumber daya hayati di berbagai daerah.
“Namun pengembangannya masih menghadapi belum optimalnya penelitian dan hilirisasi, perlunya penguatan kemitraan dan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan usaha dan industri, pemenuhan persyaratan mutu dan perizinan, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” pungkasnya. (zen)