JATIMPOS.CO//SURABAYA — DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna Internal, Rabu (16/9/2026).

Raperda tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk memperkuat posisi tawar dan perlindungan peternak rakyat, termasuk penanganan ketika terjadi kelebihan pasokan komoditas peternakan.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, mengatakan Raperda tersebut mengatur perlindungan peternak melalui kemitraan, pengolahan dan penyimpanan ketika pasokan berlebih, penyesuaian distribusi serta perluasan pasar.

“Raperda ini melindungi peternak melalui kelayakan harga dalam kemitraan, pengolahan, dan penyimpanan saat pasokan berlebih, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar. Pemerintah Provinsi memperkuat daya serap dan posisi tawar peternak tanpa menetapkan harga dasar di luar kewenangannya,” tegas Aulia Hany di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah surplus komoditas telur dan susu segar. Dalam rilis disebutkan, penanganannya dilakukan melalui optimalisasi rantai dingin, penyesuaian distribusi dan perluasan pasar.

“Surplus telur dan susu segar ditangani melalui optimalisasi Rantai Dingin, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar agar intervensi tepat guna dan tidak menambah beban aset,” jelas Aulia.

Raperda tersebut juga mengatur kemitraan antara peternak rakyat dengan pelaku usaha besar. Pembagian risiko, kepastian harga dan mekanisme pembayaran akan dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan pendampingan pemerintah daerah.

Selain itu, penyediaan sarana hilirisasi seperti unit pengolahan dan fasilitas pendingin diwajibkan melalui studi kelayakan teknis dan ekonomi. Kajian tersebut mencakup kebutuhan, ketersediaan bahan baku, pasar dan kesiapan pengelola.

“Penyediaan sarana hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan, bahan baku, pasar, kelayakan teknis dan ekonomi, serta kesiapan pengelola dinilai. Pengelola wajib menjaga fungsi dan melaporkan pemanfaatan aset agar pembiayaan terukur dan menjamin keberlanjutan,” papar legislator Fraksi Golkar itu.

Raperda juga mencakup penguatan kelembagaan peternak dan koperasi sebagai agregator, integrasi sistem informasi pasokan dan harga lintas daerah sebagai sistem peringatan dini, serta pemanfaatan limbah dan hasil ikutan menjadi produk bernilai ekonomi.

Aulia menyebut keberhasilan Raperda nantinya akan diukur dari peningkatan pendapatan dan bagian nilai yang diterima peternak. Pengukuran dilakukan menggunakan data harga, biaya usaha, penyerapan dan bagian nilai peternak.

“Raperda menempatkan peningkatan pendapatan dan bagian nilai yang diterima peternak sebagai hasil utama hilirisasi. Dampaknya diukur langsung menggunakan data harga, biaya usaha, penyerapan, dan bagian nilai peternak,” pungkasnya. (zen)