JATIMPOS.CO//PASURUAN - Rencana penataan pemerintahan desa, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penyertaan modal daerah, hingga pencabutan regulasi PT Pasuruan Migas menjadi materi penting dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 Kabupaten Pasuruan.

Materi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah.

Lima Raperda yang dibahas meliputi kerja sama daerah, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas.

Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar, Pemkab Pasuruan menegaskan setiap kebijakan dalam Raperda harus mempunyai dasar serta tujuan yang jelas.

Pada Raperda tentang Kerja Sama Daerah, pemerintah daerah menyatakan seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat yang dapat diukur. Evaluasi terhadap pelaksanaannya akan dilakukan secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Shobih.

Kerja sama tersebut diarahkan pada sektor yang dapat memberikan dampak terhadap pembangunan, antara lain investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, dan pengembangan sumber daya manusia.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah ketentuan.

Pemkab juga memaparkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam empat gelombang selama delapan tahun. Pilkades 2027 direncanakan berlangsung di 241 desa, 2028 di dua desa, 2030 di 52 desa, dan 2031 di 46 desa.

“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” ujar Shobih.

Rencana tersebut membutuhkan kesiapan regulasi dan administrasi agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam prosesnya.

Berikutnya, Pemkab Pasuruan menyampaikan penataan organisasi perangkat daerah agar struktur pemerintahan lebih proporsional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Salah satu agenda yang dibahas ialah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Penataan ini juga berkaitan dengan pembagian tugas antarinstansi dalam menghadapi kondisi kedaruratan.

“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan,” ujar Shobih.

Pada Raperda penyertaan modal daerah, pemerintah daerah menegaskan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap penyertaan modal harus didukung kajian investasi yang matang dan pertimbangan yang terukur.

Kebijakan itu diarahkan agar penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung perekonomian daerah.

“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” kata Shobih.

Adapun Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 berkaitan dengan PT Pasuruan Migas. Pemkab menjelaskan pencabutan regulasi tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.

Pemerintah daerah menyebut PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah memperoleh penyertaan modal daerah. Pencabutan perda disebut sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum.

“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Shobih.

Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pembahasan lima Raperda akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama perangkat daerah dan mitra kerja terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap pembahasan lanjutan dapat berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Samsul. (shl)