JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti komposisi anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dalam RAPBD 2027. Belanja pegawai mencapai 71,8 persen, sedangkan alokasi untuk program prioritas hanya sebesar 5,3 persen.

Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D, Martin Hamonangan, saat membacakan laporan pembahasan RAPBD Jatim 2027 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (28/10/2026).

Martin mengatakan, pagu anggaran DLH Jatim pada 2027 direncanakan sebesar Rp50,86 miliar. Namun, terdapat penurunan alokasi anggaran lingkungan hidup di tengah persoalan pencemaran, persampahan, dan perubahan iklim yang membutuhkan penanganan serius.

Salah satu persoalan yang disoroti Komisi D adalah rendahnya realisasi anggaran DLH pada 2026. Hingga 15 Oktober 2026, serapan anggaran baru mencapai 50,09 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi APBD Provinsi Jatim yang mencapai 64,05 persen.

“Komisi D mendesak DLH mengevaluasi hambatan pelaksanaan, terutama pengadaan dan kegiatan lapangan, sebelum menyetujui rincian anggaran 2027,” kata Martin.

Selain serapan anggaran, Komisi D juga mengkritisi struktur belanja DLH Jatim pada 2027. Sebab, sebagian besar anggaran justru dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara belanja program prioritas lingkungan masih terbatas.

“Belanja pegawai mencapai 71,8 persen, belanja prioritas hanya 5,3 persen,” ungkap Martin.

“DLH perlu melakukan efisiensi operasional yang memungkinkan dan melindungi alokasi kegiatan yang langsung berdampak pada kualitas lingkungan,” lanjutnya.

Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian Komisi D. Realisasi program persampahan pada 2026 baru mencapai 9,64 persen, sedangkan pagu anggaran yang direncanakan pada 2027 sebesar Rp2,175 miliar.

“Komisi D mendesak DLH memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber, penguatan pengolahan berbasis masyarakat, serta kerja sama pengelolaan sampah regional,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi D meminta DLH mengubah orientasi penganggaran. Menurut Martin, penggunaan anggaran tidak cukup hanya berfokus pada pembiayaan operasional dan pelaksanaan kegiatan, tetapi juga harus mengukur hasil nyata terhadap kualitas lingkungan.

“Komisi D berharap DLH mengubah orientasi penganggaran dari sekadar pembiayaan operasional dan pelaksanaan kegiatan menuju penganggaran berbasis hasil lingkungan (environmental outcome-based budgeting),” jelasnya.

Ada tiga prioritas yang perlu dikawal DLH pada 2027. Ketiganya meliputi peningkatan efektivitas pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran air dan udara, serta penguatan adaptasi perubahan iklim di wilayah rentan.

Selain itu, Komisi D menyoroti masih adanya desa yang belum memiliki kontainer pengangkut sampah. “Untuk itu, DLH perlu memperbanyak ragam jenis kamus usulan sehingga tidak hanya berupa kendaraan roda tiga,” pungkasnya. (zen)