JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Ada aturan baru bagi legislator di Kabupaten Pamekasan. Bagi anggota DPRD yang hendak melaksanakan kunker (kunjungan kerja), maka harus melakukan rapid test. Apapun hasil rapid test, seluruh wakil rakyat yang berjumlah 45 orang itu wajib rapid test.


Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto, mengatakan, di masa pandemi Covid-19 seluruh legislator harus bersikap waspada dan hati-hati atas virus mematikan tersebut. "Itu sebabnya, rekan-rekan legislator yang hendak kunker, harus melakukan rapid tesr. Dan sebagian terbesar dari kami telah melakukan rapid test yang dilaksanakan hingga Senin pekan depan," jelas Hermanto, Kamis (11/6/2020).

Politisi Partai Demokrat itu, menambahkan, hasil rapid test yang dilakukan staf Dinas Kesehatan Pamekasan itu akan menjadi rujukan bagi legislator boleh tidaknya ikut kunker. Hasil rapid test akan dirumuskan dalam Surat Keterangan dari Dinkes. Baik hasilnya rekatif maupun non rekatif.

Soal hasil rapid test, Hermanto menyarankan untuk menanyakan langsung ke pimpinan Dinkes Pamekasan. "Soal hasil rapid test, anda tanyakan langsung saja ke Dinkes," saran Hermanto.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Pamekasan, dr Marzuki menjelaskan jika hingga sekarang telah melakukan rapid test terhadap 30 orang anggota DPRD setempat. Untuk 15 orang anggota dewan tersisa masih akan dilakukan bertahap hingga Senin pekan depan.

"Syukurlah, hasil rapid test 30 orang anggota dewan seluruhnya non-reaktif. Semoga 15 orang anggota dewan yang akan menjalani rapid test, hasilnya sama non-rekaktif," jelas Marzuki. (ap)