JATIMPOS.CO/TUBAN – DPRD Tuban menindaklanjuti surat bupati nomor 900/3012/414.203/2020 perihal penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Melalui rapat paripurna Wakil Bupati Noor Nahar Husein menyampaikan laporan penggunaan keuangan pada Rabu (17/06/20).

Ketua DPRD Tuban Miyadi yang membuka rapat menyebut bahwa paripurna Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 sedianya dilakukan. Mengingat Kabupaten Tuban telah menerima penghargaan dari Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) tentang opini wajar tanpa pengecualian (WTP) beberapa hari lalu.

“Kabupaten Tuban enam kali mendapat penghargaan WTP. Lalu dalam nota penjelasan penggunaan keuangan 2019 sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk melaporkan ke legislative,” terangnya.

Noor Nahar Husein dalam laporannya menyampaikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas, neraca daerah, dan laporan arus kas.

Pada laporan realisasi anggaran, Noor Nahar menyebutkan bahwa belanja dari anggaran sebesar Rp 2.817.904.581.941,50  terealisir sebesar 2.554.654.244.377,20  sehingga masih menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (silpa) sebesar Rp 263.250.337.564,30.

Selain itu, laporan poin neraca daerah dijabarkan bahwa asset pemerintah Kabupaten Tuban per 31 Desember 2019 sebesar Rp 7.141.285.838.190,56 . Rinciannya ada aset lancer, investasi jangka panjang, asset tetap, dan asset lainnya.

Dari laporan tersebut, Noor Nahar menjelaskan penyajian laporan keuangan tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable.

“Oleh karena itu Pemerintahan Kabupaten Tuban memperoleh penghargaan opini wajar tanpa pengecualian enam kali,” pungkasnya. (min)