JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati Jombang, Senin (21/9/2020).


Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi.
 
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan adanya pendemi Covid-19 saat ini berdampak pada seluruh kehidupan masyarakat, khususnya pada sektor perekonomian.
Terganggunya sektor perekonomian tentu mengakibatkan penurunan pendapatan, meningkatnya angka pengangguran dan akan terhubung pada adanya kemiskinan dan ketidaksejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan adanya pemulihan ekonomi, yang diharapkan pemerintah dapat melaksanakan berbagai langkah yang efektif. Segala hal dalam APBD Tahun Anggaran 2021 tetap ditujukan pada penanganan Covid-19, serta upaya yang dilakukan dalam menghadapi permasalahan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun 2021 memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 yang memberikan target Pendapatan Dearah sebesar 2 triliun 321 milyar 887 juta 643 ribu 469 rupiah.

Menurut Bupati, Pendapatan Asli Daerah (PAD), diproyeksikan sebesar 477 milyar 849 juta 405 ribu 356 rupiah. Terdiri dari: pendapatan pajak daerah dengan target 120 milyar, hasil retribusi daerah dengan target 16 milyar 606 juta 997 ribu 12 rupiah, serta lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar 341 milyar 242 juta 408 ribu 344 rupiah.

“Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 1 triliun 745 milyar 745 juta 237 ribu 913 rupiah. Sedangkan untuk Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar 98 milyar 293 juta 200 rupiah. Adapun perihal kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2021, yang difokuskan pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat. Mengutamakan kepentingan masyarakat, berdasarkan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan,” terangnya.

Belanja daerah pada RAPBD tahun anggaran 2021 telah diproyeksikan sebesar 2 triliun 478 milyar 887 juta 643 ribu 469 rupiah. Terdiri dari: belanja operasi sebesar 1 triliun 845 milyar 63 juta 578 ribu 86 rupiah, belanja modal sebesar 140 milyar 569 juta 582 ribu 551 rupiah, belanja tak terduga sebesar 15 milyar rupiah, serta belanja transfer sebesar 478 milyar 254 juta 482 ribu 832 rupiah.

“Dari total keseluruhan pendapatan sebesar 2 triliun 321 milyar 887 juta 643 ribu 469 rupiah tersebut dikurangi total belanja sebesar 2 triliun 478 milyar 887 juta 643 ribu 469 rupiah masih terdapat defisit sebesar 157 milyar rupiah, yang ditutup dari pembiayaan netto sebesar 157 milyar rupiah. Sehingga RAPBD tahun anggaran 2021 dalam keadaan berimbang,” pungkas Bupati. (her)