JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilbup Mojokerto tahun 2020 dan penggumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA Basoeni No. 35 Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rabu (27/1/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari didampingi Wakil Ketua DPRD, M.Subandi, HM. Soleh serta Plt Sekda Kabupaten Mojokerto H. Didik Chusnul Yakin.

Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih dalam rapat paripurna mengatakan, bahwa menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021.

“ Berdasarkan berita acara dari KPU Kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020. Telah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 dr. Hj. Ikfina Fahmawati M.Si dan Muhamad Al barraa Lc, M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah sebanyak 621.096,” ujar Mardiasih.

Sementara berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021.

” Pada forum paripurna ini saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, S.H akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” terangnya.

Sidang paripurna pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Mojokerto tahun 2020 dihadiri oleh jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto serta jumlah anggota DPRD Kabupaten yang hadir ada sebanyak 35 anggota dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang tidak hadir sebanyak 15 anggota, sehingga rapat Paripurna terus dilaksanakan karena sudah memenuhi kuorum. (din/Adv).