JATIMPOS.CO//BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan, Rabu (30/06/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, M.Ali Machrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.

Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono beserta jajaran.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono yang juga selaku pimpinan Banggar dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menyampaikan saran dan masukan kepada eksekutif.

Saran masukan Banggar diantaranya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara optimalisasi penarikan PAD khususnya retribusi daerah, memaksimalkan penagihan atas piutang tahun sebelumnya dan optimalisasi pengelolaan asset daerah baik berupa tanah, gedung, mesin untuk meningkatkan penerimaan PAD.

Selanjutnya mengupayakan peningkatan belanja modal khususnya untuk infrastruktur jalan, irigasi beserta jaringannya karena fasilitas publik ini sangat dibutuhkan masyarakat. Mempermudah pencairan belanja hibah dan bantuan social sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ke depan TAPD harus lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap rencana kerja anggaran di setiap OPD, harus ada terobosan atau inovasi program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,“ ucap Ruliyono di hadapan rapat paripurna.

Dalam laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2020, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 3,268 triliun dari target anggaran sebesar Rp 3,234 triliun atau sebesar 101,04 persen.

Belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp 3,140 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,417 triliun atau 91,90 persen.

“Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp 127,5 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah,“ ucap Ruliyono.

Komposisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 187,1 miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 4,1 miliar.

Sehingga terdapat SILPA untuk tahun 2020 sebesar Rp 310,6 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.

Usai penyampaian laporan akhir pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan atas disetujuinya Raperda menjadi Perda.

Dan secara aklamasi seluruh dewan yang hadir menyatakan setuju. Hanya fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan tidak sependapat dan menyatakan walk out dari paripurna.

Sementara Bupati Ipuk Fiestinadani menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas respons positifnya terhadap Raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Banyuwangi,“ ungkap Bupati Ipuk Fiestiandani.

Bupati Ipuk Fiestiandanu juga menghargai fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang memilih walk out dari paripurna karena hal tersebut merupakan hak anggota dewan sebagai bentuk penyampaian pendapat. (rzl)