JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Periode Tahun 2018-2023, Rabu (30/6/2021).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono S.Sos. Turut hadir, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Sekda Kabupaten Tulungagung Drs sukaji MSi, Kepala OPD dan OPD terkait serta Camat se Kabupaten Tulungagung beserta anggota DPRD Kabupaten Tulungagung melalui teleconference.
Sebelum ditetapkan sebagai Perda definitif, juga dilaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan pembahasan Pansus penyusunan Tata Tertib pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023.
Diketahui, dalam pembahasan APBD Tulungagung tahun 2020 secara rinci, untuk pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.477.086.637.778,74 terealisasi Rp 2.598.322.954.180,68 atau tercapai 104,89.
Belanja setelah perubahan Rp 2.967.872.893.853,59 terealisasi Rp 2.643.649.523.202,12 atau tercapai 89,08 persen. Yang mana anggaran tersebut membuat defisit Rp 490.786.256.074,85 dengan realisasi Rp45.327.469.021,44 (9,2 persen).
Sedang di pembiayaan, penerimaan setelah perubahan Rp 505.786.256.074,85 terealisasi Rp 505.544.089.424,85 (99,95 persen). Dan di pertarungan setelah perubahan Rp 15.000.000.000,00 terealisasi Rp 12.936.840.000,00 (86,25 persen).
Sehingga pembiayaan netto Rp 490.786.256.074,85 dengan realisasi Rp 492.607.249.424,85. SILPA tahun berkenaan nol dengan realisasi Rp 447.279.780.403,41.
Semua fraksi di DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna tersebut menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda dan penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Periode Tahun 2018-2023.
Terkait pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono menegaskan pihaknya akan menunggu tanggapan dari dua partai pengusungnya. minimal harus ada dua calon yang disodorkan dua partai tersebut, setelah muncul calon, DPRD akan membentuk panitia pemilihan dan membuka pendaftaran.
“ Kita ikuti alur yang telah disepakati bersama. Sesudah ada calon, baru kita bentuk panitia pemilihan, " ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo MM, usai rapat paripurna DPRD Tulungagung mengakui sejauh ini baru dari Partai PDI Perjuangan yang telah menetapkan cawabupnya dan sudah menyurati Partai Nasdem untuk menetapkan nama cawabup, namun hingga saat ini belum ada satu nama pun yang disampaikan.
“ Infonya, partai Nasdem sudah melakukan seleksi dan verifikasi, tinggal tunggu saja semoga rekomendasi partai bisa segera keluar sehingga posisi wakil bisa terisi, " paparnya. (san)