JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akan segera meluncurkan inovasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, yakni Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA.

Aplikasi online ini sangat relevan digunakan saat kondisi pandemic Covid-19, sebagai upaya membatasi mobilitas dan interaksi secara langsung yang berpotensi menjadi klaster penularan virus corona.

Sekretaris Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Drs Agus Siswanto, MM yang juga Sekretaris DPRD Banyuwangi menyampaikan, aplikasi SIPRADA itu nantinya digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Rancangan peraturan daerah atau Raperda yang sedang dibahas DPRD bersama Eksekutif dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk berperan serta memberikan masukan, saran dan pendapat.

“Bapemperda DPRD Banyuwangi membuat satu inovasi teknologi informatika dengan nama SIPRADA, aplikasi ini sangat relevan digunakan saat kondisi pandemic Covid-19 seperti ini dimana ada aturan pembatasan mobilitas masyarakat,“ ucap Agus Siswanto kepada Awak Media, Rabu (14/07/2021).

Melalui aplikasi SIPRADA diharapkan tingkat partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terhadap pembahasan Raperda dapat terwujud meski tanpa bertemu fisik dengan anggota dewan.

“Melalui SIPRADA, masyarakat dapat berperan serta memberikan masukan,saran atau pendapat terhadap pembahasan rancangan regulasi tertinggi didaerah melalui online,“ ucapnya.

Kemudian, dengan aplikasi sistem informasi pembentukan daerah, pembahasan Raperda dapat berjalan maksimal,berkualitas, sistimatis, akuntabel dan transparan.

“Dengan system ini, penyusunan, pembahasan Raperda inisiatif DPRD maupun usulan dari Eksekutif bisa dibaca oleh masyarakat sehingga Raperda yang akan ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda yang aspiratif,“ ungkapnya.

Mantan Kepala Bappenda ini  menambahkan, selain mewujudkan Perda yang aspiratif, SIPRADA juga berperan penting dalam mengatasi kekurangan tata kelola pelayanan public atas informasi rancangan peraturan daerah. Di lain hal juga mengurangi persoalan-persoalan negatif dan kesalahpahaman masyarakat dikala Perda sudah diberlakukan. (zal)