JATIMPOS.CO/BANYUWANGI -  Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi sampaikan Pemandangan Umum (PU) atas diajukannya 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual dan terbatas, Senin (26/07/2021). 

Empat Raperda dimaksud adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Raperda perubahan keempat Perda retribusi Jasa Umum, Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa /kelurahan serta Raperda perubahan Perda perangkat desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Machrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati,H.Sugirah beserta jajaran mengikuti rapat paripurna dari  ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemda Banyuwangi.

Secara umum tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap diajukannya empat Raperda usulan eksekutif khususnya tentang RPJMD tahun 2021 – 2026.

Pemandangan Umum fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan juru bicaranya, Yayuk Banar Sri Pangayom memberikan apresiasi atas masuknya RPJMD 2021-2026 yang merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga pedoman dalam memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 bisa segera diwujudkan.

“Fraksi PDI-Perjuangan berharap adanya perkembangan perekonomian yang sangat berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat, selain itu adanya program yang nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat,“ ucap Yayuk Banar dihadapan rapat paripurna.

Strategi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup adil, sejahtera. RPJMD harus obyektif,multi manfaat terukur jelas tahapan dan sasarannya yang akan dicapai sesuai kemampuan pembiayaan daerah.

Terhadap perubahan Perda retribusi jasa umum FPDI-Perjuangan meminta eksekutif untuk menghitung ulang nilai tariff yang akan dikenakan karena dilapangan tarifnya lebih murah.

“Dengan harga yang lebih murah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga akan pemeriksaan awal serta memberikan pelayanan agar penularan virus covid-19 bisa diminimalisir,“ ucapnya.

Atas Raperda pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan fraksi PDI-Perjuangan menyetujui untuk dicabut dan disesuaikan dengan Permendagri No 18 tahun 2018. Sedangkan untuk penghapusan beberapa pasal di Raperda perubahan Perda perangakat desa fraksi PDI-Perjuangan meminta penjelasan kepada eksekutif.

Pemandangan Umum fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan, fraksinya secara de facto menerima rancangan akhir RPJMD tanggal 12 juli 2021 atau 5 bulan atau 132 hari setelah bupati/wakil bupati dilantik. 

Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 69 Permendagri no. 86 tahun 2017 yang berbunyi : penyampaian raperda dan rancangan akhir RPJMD disampaikan paling lambat 90 hari setelah bupati dilantik.

"Visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yangberbunyi “Banyuwangi yang semakin maju,sejahtera dan berkah, tetapi visi tersebut belum sepenuhnya (bertolak belakang) dari substansi materi RPJMD 2021-2026 , “ ucap Riccy dihadapan rapat paripurna.

Selain itu belum semua indikator target kinerja masing-masingurusan sebagaimana diatur pada lampiran permendagrino. 86 tahun 2017, dituangkan pada draft akhir RPJMD.

sebagai contoh : nilai tukar petani (ntp) dan nilai tukar nelayan sebagai indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, belum tercantum pada RPJMD, dan masih banyak lagi indikator-indikator lainnya yang belum tercantum pada RPJMD dimaksud.

“Tentu kelalaian yang sangat elementer ini perlu segera dilakukan tindakan koreksi. sebab kesalahan dalam melakukan perencanaan pembangunan, sama saja dengan merencanakan kegagalan. apalagi data luas wilayah dan luas penggunaan lahan di Banyuwangi datanya sangat diragukan validitasnya. sebab sejak tahun 2010 hingga kini tak pernah berubah,“ ucap Riccy.

Raperda pencabutan perda penataan lembagakemasyarakatan desa/kelurahan.fraksi demokrat setuju perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini dicabut, karena cukup diatur dalam peraturan bupati sebagaimana diamanatkan pada pasal 14 ayat (2) permendagri nomor 18 tahun 2018tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

Atas Raperda perubahan Perda retribusi jasa umum ,fraksi Demokrat meminta eksekutif agar besaran tarif retribusi tersebut mempertimbangkan pendapatan per kapita masyarakat yang saat ini sedang turun akibat pandemi.Hal ini juga berlaku perhitungan besaran tarif retribusi pelayanan sampah/kebersihan dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, yang direncanakan naik secara signifikan.

"FPD mengetuk hati eksekutif agar berempati dengan situasi pendapatan masyarakat yang kurang menggembirakan dimasa pandemi ini. sehingga ‘’sense of crisis’’ menjadi pijakan kita bersama dalam menentukan besaran tarif retribusiyang baru nanti,” ucapnya.

Pemandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicaranya, H. A.Munib Syafaat menyampaikan, fraksi PKB menyambut baik dan menghargai langkah-langkah pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.Namun demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh FPKB diantarnya berkaitan dengan permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis khususnya dari unsur pendidikan.

“Fraksi kami melihat permasalahan yang diuraikan diantaranya adalah, masih rendahnya indeks pendidikan dan harapan lama sekolah kabupaten Banyuwangi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Jawa Timur,“ ucap A.Munib Syafaat.

Selain itu fraksi PKB menekankan, rencana pembangunan daerah harusnya dirumuskan secara konprehensif dan update,karena RPJMD akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam melaksanakan pembangunan di Banyuwangi.

“Jika dalam perumusan isu strategis terdapat kekeliruan, maka bisa dipastikan program kerja yang akan dilakukan tidak tepat sasaran,terkait hal ini FPKB mohon tanggapan Bupati,“ tanya A.Munib Syafaat.

Terhadap perubahan perda tentang retribusi jasa umum memang perlu dilakukan, mengingat adanya berbagai pertimbangan, terlebih adanya penambahan obyek baru, seperti bidang mikrobiologi.

“Fraksi PKB sangat mengapresiasi atas penambahan obyek baru tersebut, karena tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan retribusi, akan tetapi juga meningkatkan pemanfaatan labkesda kabupaten Banyuwangi sebagai lembaga kesehatan rujukan yang ada di Banyuwangi,“ ucapnya.

Selanjutnya raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dan raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat desa, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama eksekutif.

Pemandangan umum fraksi ini juda disampaikan oleh fraksi Golkar-Hanura, Fraksi Nasdem, fraksi Gerindra –PKS serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Pemandangan Umum fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan juru bicaranya, Marifatul Kamila menyampaikan, Fraksi Golkar Hanura memberikan penguatan pada Misi Pembangunan Yang Ditetapkan Dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026.

Terhadap Rumusan tentang membangun ekonomi inklusif dan pemerataaninfrastruktur yang mampu mengungkit produktifitas sektor unggulan dan menguatkan ketahanan lingkungan; membangun sdm unggul berkharakter dan harmonisasi sosial yang kondusif. 

Membangun layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan dinamis, kita sepakati untuk menapak pada langkah-langkah intervensi yang harus dilakukan secara berjenjang, keberhasilan yang terukur, serta pemilihan secara tepat perangkat daerah yang harus melakukan intervensi.

“Atas Raperda perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, Fraksi Golkar Hanura, berpendapat bahwa penetapan tarif atas retribusi dimaksud perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah pandemi seperti ini dan yang terpenting tidak menambah beban kepada masyarakat,“ ucap Marifatul Kamila.

Pemandangan Umum fraksi Gerindra-PKS yang dibacakan juru bicaranya, Abdul Gofur disampaikan, fraksinya akan mendorong lebig serius sector pertanian sebagai penyumbang PDRB terbesar. Peningkatan kualitas pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter terutama dalam hal pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak.

Terhadap Raperda perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, fraksi Gerindra-PKS menyarankan untuk menghitung ulang tariff bidang mikrobiologi agar tidak membebani masyarakat. Untuk teribusi sampah rumah tangga atau kebersihan fraksi pengaturannya diserahkan kepada pemerintahan desa.

Pemandangan Umum fraksi Nasdem yang dibacakan, Agung Setyo Budi disampaikan , pentingnya RPJMD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah terlebih bila dikaitkan dengan arah dan tujuan pembangunan daerah lima tahun kedepan yang akan berfungsi  sebagai pedoman yang telah diselaraskan dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Oleh karena itu fraksi Nasdem merekomendasikan agar pansus segera dibentuk untuk menindaklanjuti Raperda tersebut,“ ucap Agung.

Terhadap perubahan keempat Perda tentang retribusi jasa umum, fraksi Nasdem menilai merupakan bentuk kongkrit kesigapan serta kecerdasan social dan kultural eksekutif dalam menangkap gejala social yang bersifat kulturis agar terlindungi sekaligus memiliki kepastian hokum dalam jangka panjang.

“Fraksi Nasdem sangat apresiatif dan mendorong agar Raperda ini secepatnya ditindaklanjuti dalam bentuk pansus,“ ucapnya.

Selanjutnya pendapat fraksi Nasdem atas pencabutan Perda tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan bertujuan untuk menyempurnakan agar tidak berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi. Demikan pula dengan perubahan Perda tentang perangkat desa.

Pemandangan Umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan juru bicaranya, Syahroni disampaikan, ucapan terima kasih kepada eksekutif atas diajukannya raperda RPJMD. Hal ini merupakan kepedulian bahkan merupakan pengejawantahan sensitifitas terhadap permasalahan konstitusional dan social, sekaligus komitmen Bupati untuk membangun Banyuwangi menjadi lebih baik sesuai dengan visi dan misinya.

Memberikan perlindungan terhadap masyarakat melalui kepastian hokum serta memberi penjelasan langsung maupun tidak langsung terhadap hak dan kewajiban masyarakat.

“Ini sikap terpuji yang harus diberikan apresiasi,“ ucap Syarohni.

Terhadap perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, fraksi PPP sependapat dengan eksekutif karena secara prinsip tujuannya adalah memperbaiki, menyesuaikan bahkan menyempurnakan. Demikian pula atas perubahan Perda perangkat desa dan pencabutan Perda tentang lembaga kemesyarakatan desa/kelurahan, fraksi PPP sependapat dengan eksekutif dan patut diberikan apresiasi. (Adv/rzl)

Sumber : Humas DPRD Kabupaten Banyuwangi.