JATIMPOS.CO/BANYUWANGI - Panitia khusus (Pansus) pembahasan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapatkan saran, masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat, Senin (02/08/2021).
Hadir dalam public hearing Ketua PCNU, KH.Ali Makki Zaini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, KH.M.Yamin, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Suminto, Ketua PWI, Saiffudin Mahmud, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), Anton Soejarwo.
Ketua Pansus RPJMD tahun 2021-2026, Irianto mengatakan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing dilakukan guna mendengarkan saran,masukan maupun pendapat masyarakat terhadap Raperda RPJMD tahun 2021-2026 agar lebih baik, berkualitas serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saran, masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat ini nantinya bisa dijadikan rujukan atau referensi Pansus dalam pembahasan, sehingga Raperda RPJMD lebih baik dan bekualitas,“ ucap Irianto kepada Awak Media.
Ketua PCNU Banyuwangi, KH.Ali Makki Zaini mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD yang telah memberikan kesempatan pihaknya untuk menyampaikan pendapat dan masukan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026.
“Menurut saya Raperda RPJMD ini sudah bagus dan mudah-mudahan nanti setelah diputuskan menjadi Perda, menjadi baik dan apa yang diusulkan saya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,“ Gus Makki panggilan akrab Ketua PCNU.
Dijelaskan oleh Gus Makki bahwa PCNU dalam pembahasan RPJMD ini memberikan masukan khususnya dibidang pendidikan dan kesehatan, pengawasan bantuan social, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan sarana prasarana kesehatan.
“Kedepan dalam bidang pendidikan tidak ada dikotomi sekolah negeri dan swasta terutama untuk sekolah-sekolah dibawah naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum mendapatkan pelayanan secara maksimal,“ ungkapnya.
Ketua PHDI, Suminto berpendapat penyusunan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 sudah cukup bagus, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya. Pertama terkait dengan penyebutan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 Ayat (12) tidak pernah ada yang sesuai dengan yang dituangkan dalam dokumen RPJMD padahal hal itu fundamental.
“Tadi saya koreksi, kenapa raperda RPJMD ini periodenya enam tahun walaupun masa jabatan Bupati hanya sampai tahun 2024, ini kan menjadi pertanyaan,“ ungkapnya.
Selanjutnya terkait dengan indicator kinerja utama Pemerintah daerah yakni pertumbuhan ekonomi yang dinilai terlalu optimis bahkan over conviden ketika pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang ditargetkan lebih kurang 5 persen, Padahal masa pandemic covid-19.
“Saya ragu dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi yang lebih dari 5 persen, pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 terkontraksi hingga minus 3 persen hingga peningkatannya bisa lebih dari 8,7 persen, ini perlu dikaji ulang asumsi yang digunakan apa , “ ucap Suminto.
Ketua PWI, Safuddin Mahmud memberikan masukan kepada Pansus RPJMD tahun 2021-2026 agar mencarikan solusi terkait dengan banjir di wilayah perkotaan ketika musim hujan.
“Hingga saat ini masih belum ada solusi terkait dengan banjir dibeberapa tempat dan jalan perkotaan mirip sungai ketika musim hujan, ini harus ada solusi kongkrit dari dinas terkait, “ ucap Saifuddin Mahmud.
Persoalan lainnya adalah terpuruknya pariwisata di Kabupaten Banyuwangi sejak pandemi covid-19 dan soal pendidikan terutama perihal PPDB yang setiap tahun menjadi isu public. Sementara masukan Ketua ASKAB, Anton Soejarwo terhadap RPJMD 2021-2026 yakni adanya pelibatan pemerintahan desa dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan daerah. (Adv/rzl)
Sumber : Humas DPRD Kabupaten Banyuwangi.