JATIMPOS.CO//SURABAYA- DPRD Provinsi Jatim gelar paripurna Jawaban Fraksi Atas Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (18/8/2021).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak diikuti 26 anggota DPRD Jatim secara onfline, dan sisanya seluruh anggota DPRD Jatim mengikuti secara online atau daring.
Secara umum sejumlah Fraksi di DPRD Jatim memahami dan memaklumi tentang Perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Hanya beberapa detail pada pasal yang terdapat perbedaan pandangan dan usul sejumlah Fraksi.
“Memanglah perlu itu diselaraskan dengan aturan perundangan terkait, termasuk Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. Adalah suatu kewajiban agar sebuah perda memiliki relevansi dengan konteks terkini serta selaras dengan aturan perundangan lebih tinggi yang hadir setelah perda terbentuk,” kata Juru Bicara F-PDIP DPRD Jatim, Dr. Ir. Daniel Rohi, M.Eng.Sc., IPU
“Kebutuhan akan perubahan tersebut semakin mengemuka ketika konteks di mana perda berada telah semakin berubah sehingga ada bagian-bagian dari perda yang menjadi usang (obsolete) dan tidak relevan dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.
Demikian juga F-PKB. “Fraksi PKB dapat memahami urgensi penyampaian usul prakarsa atas Raperda ini yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 3 Agustus 2021,” kata Jubir F-PKB DPRD Jatim, H. Achmad Amir Aslichin, S.H., B.Pd., B.Pc.
F-PKB sependapat bahwa penyusunan Raperda ini merupakan keniscayaan untuk menghindari terjadinya vertical conflict of norm, yakni pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memang harus segera diubah.
“Disamping adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlunya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 adalah agar peran Sekretariat DPRD dalam melakukan fasilitasi atas pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD yang perlu diperkuat dan dioptimalkan agar DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan lebih baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan F-Demokrat. “Oleh karena itulah, dipandang sangat tepat kalau pembentukan Raperda dimaksud disusun dengan argumentasi guna menjalankan tugas dan wewenangnya yang fungsional, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Jubir F-Demokrat DPRD Jatim, Dr. H. Kuswanto, SH.MH.
“Apalagi terdapat kenyataan hukum bahwa ketentuan mengenai kedudukan keuangan DPRD dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur ada yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu diubah,” tambahnya.
Fraksi lainnya juga seirama. Hanya detail pasal dan penjelasan serta usulan pada masing-masing pasal yang ada perbedaan pada sejumlah Fraksi. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut.
“Fraksi Partai GOLKAR mendukung Panitia Khusus untuk melanjutkan tugas pembahasan Raperda bersama Pemerintah Provinsi melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga segera dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Jubir F-Golkar DPRD Jatim, Dr. H. Istu Hari Subagio, SE, MM. (n)