JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pemprov Jatim memiliki hak dan kewenangan untuk membina dan memberdayakan Organisasi Kemasyarakatan yang berada di wilayah hukum Provinsi Jatim, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewenangan untuk membekukan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Demikian pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim yang disampaikan M.I. Andy Firasadi, S.H., M.H pada sidang paripurna Jawaban Fraksi Atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Jatim Inisiatif DPRD Provinsi Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/9)
“Langkah pembekuan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat atas aturan perundangan yang berlaku, baik yang berasal dari tindakan dan/atau keputusan aparat penegak hukum (APH) maupun hasil akhir dari pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam draft raperda Bab VI Partisipasi Masyarakat pada pasal 24, 25 dan 26,” ujarnya.
Dikatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang berada dan beraktivitas di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur wajib menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan organisasi kemasyarakat (ormas) yang terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur telah mencapai sejumlah 916 (sembilan ratus enam belas) ormas, 197 perkumpulan dan 26 yayasan.
“Patut diduga jumlah tersebut akan terus bertumbuh seiring dengan dinamika partisipasi warga dalam proses penyelenggaraan sistem demokrasi. Selain bersandar pada sistem partai politik, negara demokrasi juga memberikan ruang partisipasi yang cukup luas bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Andy Firasadi.
Oleh karenanya, organisasi kemasyarakatan (ormas) akan cenderung tumbuh dan berkembang sebagai salah satu bentuk representasi aspirasi masyarakat.
Sementara itu F-PKS Bulan Bintang dan Hanura menekankan Raperda ini adalah Fasilitasi untuk menjadikan Ormas agar lebih mandiri dan mampu berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Fasilitasi internal, dapat dimaknai bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan akses dalam pengembangan lembaga Ormas agar dapat tumbuh-kembang,” ujar Ir. Artono, MM, Jubir Fraksi PKS, Bulan-Bintang, dan Hanura
Sedangkan fasilitasi eksternal, dalam arti, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi pemberdayaan Ormas melalui bantuaan atau mengajak pihak ketiga atau swasta, melalui partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Secara prinsip seluruh Fraksi DPRD Jatim meminta untuk lebih memberdayakan, memperkuat peran Ormas untuk berkontribusi bagi pembangunan di Jatim. Dan sepakat untuk pembahasan Raperda dapat dilanjutkan, sekaligus disarankan untuk mem-pertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait. (iz)