JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Mojokerto gelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang  Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/9/2021).

Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Ayni Zuroh, SE.MM,  didampingi Wakil Ketua DPRD HM. Sholeh  dan Subandi, SH,  dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati.

Berdasarkan data absensi anggota dewan yang hadir pada paripurna, yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Setwan, maka Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyebutkan, rapat paripurna  sudah dilanjutkan.

"Tingkat kehadiran anggota Dewan sudah melebihi  50 persen dari jumlah anggota DPRD,  sudah memenuhi kuorum maka rapat paripurna sudah dapat di lanjutkan," kata Ketua DPRD, Hj. Ayni Zuroh.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dalam  penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021 terlebih dahulu mengungkapkan permohonan maafnya, sidang paripurna kali ini tidak dihadiri Wabup Mojokerto, karena ada keperluan selama tiga hari kedepan.

Dihadapan pimpinan dan anggota dewan, serta undangan yang hadir,  Bupati membacakan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 satu dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat yang duduk dalam struktur pemerintahan.

Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang secara operasional ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Penyusunan perubahan Anggaran Daerah Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya disampaikan ringkasan laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RABPD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.455.776.292.040 terdiri dari 3 Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Pendapatan Asli Daerah Rp 540.120.371.981, Pajak Daerah Rp 332.547.486.014, Retribusi Daerah Rp 43.512.366.634, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp 4.743.936.318, Lain-lain PAD yang Sah Rp 159.316.583.015.

Pendapatan Transfer Rp 1.841.578.920.059 yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah pusat Rp 1.682.157.499.000.

Pendapatan Transfer antar Daerah Rp.159.421.421.059 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.74.077.000.000. Belanja Rp 1.772.016.201.433.

Dengan rincian Belanja pegawai Rp 1.104.215.214.179, Belanja barang dan jasa Rp 625.873.171.067, Belanja Hibah Rp.40.606.566.187, Belanja Bantuan Sosial Rp.1.321.250.000, Belanja Modal Rp.322.451.399.087.

Untuk belanja modal peralatan dan mesin Rp.69.634.084.483, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 93.124.854.035, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp 158.534.488.786, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 1.157.971.786, Belanja Tak Terduga Rp.32.549.324.782, dan Belanja Transfer Rp 468.776.292.040.

Belanja Bagi Hasil Rp 42.866.376.420, Belanja Bantuan Keuangan Rp 425.859.990.318. Jumlah belanja Rp 2.595.776.292.040 dan Surplus (Defisit) Rp 140 Milyar. (Adv/din)