JATIMPOS.CO//SURABAYA- Komisi C DPRD Surabaya menyayangkan semakin maraknya pembuangan sampah Hotel, Restoran dan Mall di kota Surabaya ke tempat pembuangan sementara alias TPS sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan karena bau yang tidak sedap. Seperti diketahui TPS Jl.Kayoon berada dalam lingkungan yang berdekatan dengan perkantoran, rumah makan dan pasar bunga Kayoon yang ramai pengunjung.

Terkait hal tersebut Komisi C DPRD yang membidangi pembangunan memanggil pihak Hotel, Restoran dan Mall untuk hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya, Senin (20/9) guna mengetahui permasalahan tersebut bisa terjadi.

Dalam hearing tersebut terungkap pihak Hotel, Restoran dan Mall tidak mengetahui bila sampah mereka akhir ini dibuang ke TPS jl.Kayoon karena selama ini sampah mereka dibuang oleh pihak ke 3 (Vendor).

"Kami akan panggil pihak Vendor secepatnya" ujar Ketua Komisi C Baktiono meyakinkan kepada para awak media yang bertugas di DPRD Surabaya usai hearing.

Baktiono menjelaskan pihak penjaga TPS jl.Kayoon limbah Hotel ,Restoran dan Mall yang dibuang ke TPS Jl.Kayoon sebsgaian besar adalah bekas makanan,bekas minyak goreng dll yang menimbulkan bau tidak sedap di sekitar lingkungan TPS jl.Kyoon dan sekitarnya. "Kami sudah cek ke lokasi,” jelas Baktiono.

"Untuk itu hari ini kami panggil pihak Hotel, Restoran dan Mall kami minta untuk mengevaluasi secara internal secara menyeluruh kepada vendor soal pembungan sampah ke TPS Jl.Kayoon,” jelas Baktiono yang dikenal sebagai politisi senior dari PDIP tersebut.

Menurut Baktiono pada hearing tersebut pihaknya minta agar Vendor melakukan perbaikan ulang dengan pihak Hotel,Restoran dan Mall yang membuang sampah ke TPS.

Sebab dalam Perda no 5 tahun 2014 tertulis jelas yaitu TPS hanya untuk sampah rumah tangga , sedangkan untuk Hotel, Restoran dan Mall harus menyediakan Ipal atau instalasi pengelolaan air dan limbah.

Menurut Baktiono sampah Hotel, Restoran dan Mall harus dipilah antara sampah basah dan sampah kering sedang untuk B3 nya krmana semuanya sudah diatur dalam Perda no.5 tahun 2014.

"Ini jelas kesalahan Vendor yang membuang sampah Hotel ,Restoran dan Mall ke TPS bukan ke TPA,secepatnya kita panggil lagi" pungkas Baktiono meyakinkan. (tot)