JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Banyak laporan masyarakat yang masuk ke meja wakil rakyat terkait maraknya penambang galian c di Kabupaten Mojokerto. Penambangan tersebut diduga tak berizin serta merusak lingkungan.
Merespon laporan tersebut, H. Santoso, SH, anggota DPRD dari F-PAN mengatakan, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (15/11) telah melakukan sidak ke sejumlah titik lokasi galian di Kecamatan Ngoro.
“Hasil sidak tersebut ditemukan 6 titik galian c yang diduga tak berizin dan merusak lingkungan,” ujar Santoso saat mendampingi Wabup Mojokerto Gus Barra menyalurkan bantuan renovasi gedung sekolah di MI Roudhotul Muttaallim di Desa Penompo Jetis Mojokerto, Kamis (18/11/2021).
Masih kata Santoso, kerusakan alam akibat penambangan galian c di Kecamatan Ngoro itu, selain membuat jalan rusak di lokasi tambang, juga merusak saluran irigasi, sebab kedalaman galian tak terukur.
”Penambangan sirtu itu berada dekat permukiman penduduk, sehingga kalau terjadi banjir, tanah longsor langsung berdampak pada masyarakat setempat,” jelasnya.
Sidak Komisi III itu didampingi Satpol PP dan pihak Kecamatan Ngoro. Mereka meninjau langsung titik lokasi galian dari desa ke desa yang menjadi laporan masyarakat.
“Kami sidak ke lokasi galian c di Desa Kunjorowesi, Desa Srigading dan Desa Kutogirang dan rata-rata belum memiliki ijin, sebagian ada ijinnya tapi menyalai poin, misal luas dan kedalaman,” tuturnya.
Santoso berharap Pemkab Mojokerto segera mengambil langkah terhadap keberadaan galian c yang diduga tak berizin dan merusak lingkungan itu.
Galian c di Desa Srigading, kata Santoso, seharusnya tidak boleh, karena termasuk kawasan Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) tersambung dengan petirtaan Jolotundo.
“Wilayah BPCB itu mengubah bentuk saja tidak boleh, apalagi ada aktivitas penggalian, itu sudah merusak,“ terangnya.
Lebih jauh Santoso mengungkapkan, maraknya galian c di Kabupaten Mojokerto sudah menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Ada atensi KPK terhadap galian c tak berizin di Mojokerto,” tegasnya. (din)