JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren tahun 2021, anggota DPRD Bondowoso mengadakan public hearing bersama masyarakat.
Tujuannya, yakni menjamin keberlangsungan penyelenggaraan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan. Dakwah dan pemberdayaan masyarakat, menjamin kemaslahatan dan bantuan sosial bagi para kiai dan santri. Memfasilitasi bantuan stimulan bagi pengajian Al-Qur'an, masjid di bawah naungan pesantren.
Dalam sambutannya, anggota DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat berharap kepada pemerintah mampu mempertahankan tradisi dan budaya yang ada di pondok pesantren di Bondowoso.
"Mereka kan sudah memiliki ke khasan sendiri-sendiri di dalam pesantren, karena keunikan itulah yang bisa menjadi karakteristik dari pesantren tersebut, bukan memasukkan kebudayaan yang baru justru mempertahankan budaya yang sudah ada," kata Sinung dalam sambutannya di rumah makan Joglo, Bondowoso, Senin (22/11/2021).
Salah satu contoh pesantren yang masih menerapkan kebudayaan nusantara yakni pesantren yang ada di Wonosuko.
"Jadi kyai itu mewajibkan santrinya memakai blangkon dan jarit serta kebudayaan gamelan, jadi ketika hadrah dikolaborasikan dengan gamelan maka terjadi akulturasi budaya, itulah Nusantara," ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa dalam Raperda harus ada klasifikasi tentang pesantren, baik pesantren rintisan, maju dan pesantren mandiri.
"Jadi ketika ada klasifikasi pesantren, maka akan ada pendetailan bagaimana pola perawatan yang akan dilakukan oleh pemerintah, karena pola perawatan bagi pesantren yang rintisan dan pesantren maju, itu tidak sama baik dari pola perawatan dan penanganannya," pungkasnya. (eko)