JATIMPOS.CO/MADIUN - Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, SH mengambil sumpah janji kepada Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Madiun dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Sabtu (21/9/2019).
Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Madiun tersebut, diantaranya Feri Sudarsono (PDI Perjuangan) sebagai Ketua DPRD, Suwandi (PKB) Wakil Ketua DPRD, Kuwat Edy Santoso (Demokrat) Wakil Ketua DPRD dan Mujono (Golkar) Wakil Ketua DPRD.
Pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.402/1245/011.2/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Madiun Masa Jabatan 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal, berkaitan dengan tugas yang diamanahkan kepada para pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024. Dalam pelaksanaannya pihaknya senantiasa mengharapkan dukungan, utamanya dari segenap Anggota DPRD dan jajaran Eksekutif selaku mitra dan juga dari lembaga lainnya.
" Kepada Pihak Eksekutif, kami sangatlah mengharapkan, supaya hubungan kerja yang harmonis dan kondusif yang selama ini sudah terjalin, hendaknya dapat terus kita pertahankan, sehingga keberadaan DPRD sebagai mitra Pemkab Madiun kedepan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam koridor perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Feri juga mengajak para anggota DPRD periode lima tahun kedepan untuk bekerja keras, dan selaku wakil rakyat berharap agar masyarakat mempercayakan Kabupaten Madiun kepada para wakil rakyat yang telah dilantik pada tahun 2019 ini.
" Terkait dengan program untuk Kabupaten Madiun kedepan percayakanlah kepada kami semua anggota DPRD Kabupaten Madiun," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro mengucapkan rasa syukurnya atas pelantikan pimpinan DPRD defintif untuk masa jabatan 2019-2024. Ia berharap dengan adanya pimpinan DPRD definitif ini pengambilan keputusan yang terkait dengan legislasi bisa secepatnya dilakukan, bisa terwujud sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Madiun juga menyampaikan terkait sinkronisasi dari program Pemerintah dengan Legislatif. Berdasarkan dari undang-undang nomor 23 tahun 2004 bahwa pemerintahan daerah itu berisikan pemerintah daerah beserta PDRD, ruh disini dalam arti adalah ruh kebersamaan, apapun yang menjadi program pemerintah itu menjadi program bersama-sama.
"Jadi disini ruh kebersamaan lebih dikedepankan untuk mewujudkan harapan masyarakat, kita mendoakan saja semoga kita bisa menjalankan amanah yang telah diberikan kepada kita," ucapnya. (jum).