JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Peraturan Bupati (Perbub) Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dipersoalkan dan dikatakan cacat hukum. Padahal DPRD menyetujui penganggarannya di Perda PAPBD tahun 2021,  namun minta agar tidak direalisasikan. DPRD justru menyetujui kembali penganggaranya di Raperda APBD tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fathorosi saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/12/2021).

"Saya merasa musykil terhadap munculnya beberapa catatan dalam pandangan akhir Paripurna DPRD. Pasalnya penyampaian pendapat akhir Banggar dan Fraksi PKB, Golkar serta PDIP yang mempersoalkan dan menolak dicairkannya biaya operasional TP2D tahun 2021 tersebut bukan pada tempatnya," katanya.

Selain itu Fraksi PKS bersama PPP dan Gerindra menilai penolakan tersebut berpotensi mengabaikan kesepakatan yang dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang Perda Perubahan APBD 2021.

Sedangkan evaluasi gubernur terhadap Perda Perubahan APBD sama sekali tidak mempersoalkan penganggaran operasional TP2D. Bahkan biaya operasional yang sama juga telah kita sepakati penganggarannya dalam Perda APBD tahun anggaran 2022.

"Saya tidak dalam posisi membela siapa, tapi ingin menempatkan persoalan pada porsinya. TP2D sudah bekerja sesuai SK dan Tupoksinya. SK dan Perbup-nya masih berlaku. Bupati juga sudah mengirimkan surat jawaban dan penjelasan kepada DPRD sebagai tindak lanjut rekomendasi yang meminta Bupati segera melakukan evaluasi terhadap Perbup no. 49 tahun 2021," ujarnya.

Ia menambahkan, jika semua pihak yakin bahwa perbup no. 49 tahun 2021 tentang TP2D cacat hukum seharusnya ada  konsistensi dengan tidak menganggarkan biaya operasional sebagai turunan produk hukum tersebut.

"Tapi kenyataannya di APBD tahun 2022 masih dianggarkan. Mari kita konsisten mengacu kepada mekanisme dan aturan yang ada termasuk terhadap pembatalan Perbup. Selama Perbup belum diubah atau belum dibatalkan berarti tetap sah dan berlaku," tambahnya.

Sesuai asas presumtio justea causa bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau adminsitrasi negara dianggap sah menurut hukum dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

"Meskipun terdapat keberatan (bezwaar), banding (beroep), perlawanan (bestreden) atau gugatan kecuali telah dicabut berlakunya, dibatalkan atau dilakukan perubahan dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (eko)