JATIM POS. CO/KOTA MOJOKERTO - DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Mojokerto tahun 2021, di Kantor DPRD Kota Mojokerto Jalan Gajahmada Nomor 145, Kota Mojokerto, Selasa (19/4/2022) malam.
Dalam rapat pari purna tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyampaikan, rapat gabungan DPRD Kota Mojokerto yang konverhensif menyeluruh dan secermat materi LKPJ maka pihaknya telah berhasil menyusun rancangan rokemendasi atas usul LKPJ kota Mojokerto akhir tahun 2021 dan rapat LKPJ yang diselenggarakan tadi pagi telah menyetujui rancangan rokemendasi yang dimaksud sehingga ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo, A.Md mengatakan, rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2002 sebagai berikut :
Bidang pengawasan internal pemerintah daerah di bidang pemerintahan perencanaan pembangunan daerah dan hukum. Maksimalkan peran dan fungsi inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah dalam quality insurance. Menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aturan dalam mencapai tujuan organisasi. Pendampingan harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pengawasan. Kemudian perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan merekrut CPNS yang berkualifikasi auditor program.
Kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu maupun yang putus kontrak wanprestasi harus menjadi atensi agar tidak selalu terulang dan terulang lagi. Salah satu penyebabnya adalah seringkali perencanaannya kurang komprehensif, misalnya tidak ada di DED atau detail engineering design.
Kedepannya perencanaan anggaran harus disertai dengan banyaknya kegiatan fisik konstruksi. Dalam 3 tahun terakhir ini, proyek mangkrak harus menjadi perhatian Pemkot agar tidak terulang lagi di tahun anggaran berikutnya," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, perangkat daerah yang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dikarenakan tidak adanya tenaga ahli teknik hendaknya jangan dipaksakan. Dinas lingkungan hidup yang melaksanakan pembangunan tugu alun-alun yang sekarang mangkrak salah satu contohnya.
Maka dari itu, agar tidak terjadi lagi program kegiatan yang tidak dapat diselesaikan adalah segera perbaiki sistem dan menyelenggarakan proses tender di awal tahun. Program kegiatan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu mungkin dari sisi keuangan tidak menimbulkan kerugian, namun dari segi waktu dan manfaat benar-benar sangat merugikan. Hal ini dapat dikonversikan ke bentuk sanksi dan atau denda dalam bentuk uang.
"Terkait bidang pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayan perlu mendorong guru-guru untuk memperoleh sertifikat peningkatan kompetensi guru, meningkatkan Rasio ketersediaan sekolah dan mendorong peningkatan akreditasi A untuk sekolah SMP serta mendorong penuntasan wajib belajar 12 tahun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Mojokerto Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan secara berkala untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai upaya melanjutkan pada jenjang pendidikan tinggi," ungkapnya.
Ditegaskannya, saat ini di Kota Mojokerto telah banyak berdiri lembaga pendidikan agama seperti Taman Pendidikan Alquran akan tetapi mereka masih kesulitan menggerakkan operasional pendidikan lembaga non Yayasan dan non Pesantrennya. Pemkot perlu menambah anggaran atau penunjang operasional bagi guru TPQ. Demikian pula Bantuan Operasional bagi RT RW dan tempat ibadah perlu ditingkatkan anggarannya demi terwujudnya masyarakat berilmu, bermartabat dan berdaya saing.
"Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada beberapa rekomendasi antara lain perlu memprioritaskan terwujudnya Kota Mojokerto Ramah Anak dan Kota Mojokerto Responsive Gender dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan di Kota Mojokerto meliputi Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Ormas/LSM, Dunia Usaha dan media," terangnya.
Pada kesempatan itu, Agus Jubir DPRD, menyinggung tentang kekosongan Wakil Walikota Mojokerto yang sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda kapan proses pengisian jabatan Wakil Walikota dapat dimulai. Karena beban berat tugas yang harus dipikul oleh wali kota, maka sudah sepatutnyalah bila proses pemilihan Walikota dapat segera dilakukan sehingga Walikota bisa berbagi tugas berat bersama dengan wakil wali kota.
“DPRD menghimbau kepada partai politik pengusung untuk mengajukan calon wakil walikota dan kepada saudari Walikota kami harapkan untuk ikut mendorong proses pengisian wakil walikota sesegera mungkin,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, tiga bulan ini PNS di lingkungan pemerintah kota Mojokerto belum menerima tunjangan tambahan penghasilan, padahal sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Apa yang mesti ditunggu lagi agar TPP dapat segera diterima?
Perlu diketahui bahwa hal ini telah melanda sebagian besar PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto, apalagi bila mereka mendengar kolega daerah lain telah menerima TPP. TPP sudah dijadikan sebagai dana talangan untuk mengangsur pinjaman, sehingga dengan tidak diterimanya TPP maka mereka meminjam lagi untuk membayar pinjaman.
”Inilah yang membebani pikiran mereka, oleh karena itu DPRD mengimbau kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera mendapat TPP," tutupnya.
Sementara itu, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Mojokerto guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan mendatang.
“Perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dprd, atas rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah. Guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan dan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya," terang Wali Kota
Menurut Ning Ita, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diwajibkan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan perda dan/atau perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
"Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya," katanya.
Paripurna kali ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Ruby Hartoyo, Kepala Bappeda Litbang Agung Moeljono Soebagijo. Rapat kali ini dilakukan secara virtual yang wajib diikuti bagi Kepala OPD lainnya, camat, dan lurah. (din/Adv)