JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur secara resmi menetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Senin (13/6/2022).
Tiga Raperda yang ditetapkan tersebut meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Kemudian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Perda tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Pamekasan yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD setempat.
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengatakan, bahwa pembahasan yang paling urgen diantar ketiganya yaitu perda tentang pemberdayaan petani. Pasalnya, lahan di wilayah kabupaten yang berjulukan Bumi Gerbang Salam itu sangat cukup mumpuni.
"Karena pertanian ini tidak hanya membahas tentang petani yang bercocok tanam di tanah saja gitukan, ada petani di laut sebagai nelayan," kata Ketua DPRD Fathorrahman.
Kendati ditetapkan tiga perda tersebut , Fathor berharap, organisasi perangkat daerah (OPD) agar memaksimalkan kinerjanya dengan menyesuaikan Perda yang ada. Menurutnya, pembahasan Raperda untuk menjadi Perda tersebut cukup menyita banyak waktu.
"Perda yang ada itu kajiannya luar biasa ada yang sudah 2 tahun dan ada yang 1 tahun setengah. Yang 2 tahun yaitu Perda tentang pemberdayaan petani," paparnya.
Fathor menuturkan, bahwa pembuatan Perda tersebut sempat menuai kendala lantaran adanya persoalan Omnibus Law. Namun beruntungnya, Omnibus Law tersebut tidak di sahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Terkendala dengan omnibus law kemarin, dan beruntungnya omnibus law ini digagalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita bisa membuat perda-perda yang sesuai dengan keinginan daerah baik sosial, hudaya dan lain-lainnya," pungkasnya. (did)