JATIMPOS.CO/JOMBANG - Bupati Jombang Mundjidah Wahab menghadiri rapat paripurna pengesahan empat raperda menjadi perda bersama DPRD Jombang. Empat perda tersebut di antaranya, Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021, Perda Inovasi Daerah, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin (27/6/2022).

Pandangan dari fraksi PPP yang disampaikan Lutfi Kurniawan. Secara resmi ia menerima, menyetujui dan memberikan catatan tentang optimalisasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak memenuhi target.

”Kami siap men-support upaya yang dilakukan eksekutif ke depan agar lebih dimaksimalkan potensi yang dipunyai untuk lebih memperbesar PAD demi terwujudnya masyarakat Jombang yang makmur dan sejahtera,” ujar Lutfi.

Sementara, Maya Novita dari Fraksi Partai Golongan Karya juga memberikan catatan di dalam implementasi perda tersebut. Yakni, perlu adanya sosialisasi dan edukasi tentang pemakaian istilah sehingga lebih mudah dipahami oleh semua pihak khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

”Dengan pemahaman yang konkret akan dapat menumbuhkan daya ingat guna mempermudah pelaksanaan di tengah masyarakat,” jelas Maya.

Ditambahkan Maya, perlunya membentuk Badan Narkotika Nasional atau BNN di Kabupaten Jombang. Diharapkan agar tidak tergantung dari Kota Mojokerto sehingga kemitraan atau kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika dapat terjalin dengan baik dan terarah.

"Perlu lebih ditekankan tentang keterlibatan komite sekolah dalam pencegahan narkotika dan obat-obatan terlarang karena dengan keterlibatan komunitas sekolah akan berdampak pada fungsi orang tua atau wali murid,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda, Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama dengan Para Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Jombang sehingga menerima dan menyetujui ditetapkannya empat raperda menjadi perda. 

”Semoga ke depan dengan ditetapkannya empat  peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Jombang kinerjanya menjadi meningkat, pelayanan publik bisa lebih baik dan semakin berdaya saing, serta masyarakat Jombang bisa menjadi lebih sejahtera,” pungkas Munjidah Wahab.

Rapat paripurna tentang pengesahan empat raperda menjadi perda berlangsung lancar dan kondusif. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Ikut hadir jajaran forkopimda, Sekdakab Agus Purnomo dan beberapa kepala OPD terkait. (her)