JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan gabungan komisi DPRD terhadap pembahasan materi Raperda tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung DPRD Kota Mojokerto Jl. Gajahmada No.145 Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sunarto, didampingi Wakil Ketua DPRD Soni Basuki Raharjo dan H. Junaedy Malik, SE. Selain itu juga dihadiri Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari dan sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda Kota Mojokerto.

Juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto, H Udji Pramono dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto.

“ Semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, “ katanya.

Menurut Udji, pembahasan materi yang diinisiasinya ini dilandasi atas pertimbangan filosofis dan pertimbangan Sosiologis. Filosofis artinya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.

Sedangkan pertimbangan sosiologis artinya keberadaan PKL yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah Kota Mojokerto.

"Di dalam RPJMD Kota Mojokerto didiskripsikan bahwa kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk mewujudkan Kota Mojokerto sebagai sentra perdagangan dan jasa dalam skala regional (beberapa kabupaten/kota). Rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di Kota Mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74 persen, ” ujarnya.

Lebih lanjut dia katakan, tempat - tempat pusat perdagangan yang ada di Kota Mojokerto, seperti kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha. Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada jalan Mojopahit dan Mojopahit Selatan, jalan Bhayangkara, jalan Gajah Mada, jalan HOS Cokroaminoto, jalan Panglima Sudirman, jalan Residen Pamuji, jalan Letkol Sumarjo, jalan Ahmad Yani, jalan Raya Prajurit Kulon, jalan By Pass, jalan Surodinawan, jalan Benteng Pancasila dan jalan Raya Ijen.

“ Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya, “ terangnya.

Selain itu, lanjut Udji terkait Raperda PKL, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa. Antara lain, memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial.

Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial. Pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial.

Dengan telah ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL ini menjadi Perda maka pendekatan terhadap PKL tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja. Tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan, sehingga PKL di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri.

“ Raperda PKL, Perda ini juga jangan menjadi penghambat atau penghalang bagi munculnya para pelaku PKL yang baru. Karena bagaimanapun juga PKL adalah aset Kota Mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemi, " pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang akan dimintai persetujuan DPRD ini merupakan bagian dari 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD tahun 2021, yaitu pertama, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam. Kedua, Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan ketiga, Raperda tentang penataan dan PKL.

Namun setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan Raperda Kota Mojokerto. Hanya Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang turun dahulu sedangkan 2 (dua) Raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. (Adv/din).