JATIMPOS.CO/TUBAN – Polemik Jembatan Glendeng penghubung Kabupaten Tuban – Bojonegoro kini menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemprov Jawa Timur. Hal ini merujuk surat jawaban dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga nomor PA 0103-06/863.

“Intinya bahwa jembatan glendeng ini asetnya tidak tercatat dimanapun sehingga menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Jawa Timur, untuk secepatnya dilaksanakan langkah-langkah konkrit,” terang Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni dalam kunjungan kerjanya di Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Jumat (22/7).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengecekan database Barang Milik Negara (BMN) Dirjen Bina Marga menyebut jembatan Glendeng bukan aset kementerian PUPR, sehingga tanggung jawab dan penanganannya bukan wewenang pemerintah pusat. Penegasan tanggung jawab dan kewenangan ini disampaikan usai Sekda Pemprov Jatim bersurat ke kementerian PUPR Dirjen Bina Marga.

Kejelasan kewenangan dan tanggung jawab ini, Roni meminta agar secepatnya ditindaklanjuti agar penyerahan aset cepat selesai dan bisa dikerjakan, mengingat akses masyarakat sangat bergantung pada jembatan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Tuban, Agung Supriyadi menambahkan bahwa koordinasi dengan Pemprov Jatim terus berlangsung. Meski kini menjadi tanggung jawab dan kewenangan provinsi, dinasnya tidak akan tinggal diam dalam proses pelaksanaan pembangunannya nanti.

“Koordinasi intens kami lakukan dengan lintas sektor,” kata Agung.

Untuk diketahui juga, bahwa Jembatan Glendeng dibangun pada 1989-1990. Semula Pemkab Tuban dan Bojonegoro membangun pada bagian bawahnya. Kemudian rangka baja di bagian atas merupakan bantuan pemerintah pusat. Sedangkan pengangkutan, pemasangan rangka baja dan lantai jembatan dari Pemprov Jatim. Namun hingga selesai dibangun status aset jembatan belum ada kepastian kepemilikan aset yang jelas. (min)