JATIMPOS.CO/TUBAN – Anggota DPRD Tuban kembali melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat tahap kedua. Moment temu konsituen ini sebagai sarana menggali gagasan dan partisipasi masyarakat. Menurut jadwalnya, reses dilaksanakan pada 24, 29, 30, 31 Juli, berlanjut 1 dan 2 Agustus 2022.

“Sebagai anggota dewan sudah barang tentu kami akan mendengar, menggali, merespon keinginan masyarakat sesuai dapilnya masing-masing, nah untuk itu reses ini momentum bagi kami,” terang Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Selasa (2/8).

Politisi PKB ini mengatakan saat reses para angora dewan akan menjaring dan menampung aspirasi masyarakat. Selain itu reses juga dapat dilakukan sebagai fungsi pengawasan. Dalam kegiatan reses anggota dewan bisa menemui elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, komunitas pemuda, komunitas perempuan atau bahkan masyarakat umum. Karena reses dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat.

“ini sebuah kewajiban untuk turun ke dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” kata Miyadi.

Lanjut Miyadi, hasil reses nantinya dikumpulkan dan disampaikan dalam rapat paripurna. Selanjutnya hasilnya dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD pada tahun berikutnya.

“Reses pada tahun ini akan dialokasikan sebagai Pokir anggota DPRD di tahun 2024” ujar Politisi asal PKB itu.

Terpisah Sekretaris DPRD Tuban, Sri Hidajati mengatakan sebagai Sekretariat DPRD yang memiliki tugas dan kewenangan membantu jalannya kegiatan tersebut berharap momentum reses dapat dimanfaatkan masyarakat. Melalui jaring aspirasi konsituen di dapil masing-masing, legislator akan mendengar langsung kebutuhan atau keinginan masyarakat. 

“Selain sebagai forum silaturahim, ide, gagasan maupun aspirasi konsituen akan dijadikan bahan materi dalam penyusunan program kerja dewan,” jelas Bu Cicik sapaan akrabnya.

 

Ketua Komisi IV Tri Astuti (depan kiri) dari partai Gerindra tampak sedang melakukan reses di dapil 2 yaitu Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang


 

Seperti diketahui, DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati.

Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPR/DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses. (min)