JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Rancangan Kebijakan Umum  APBD tahun 2023 (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (PPAS ) di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Rabu  (4/8/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Raharjo didampingi Wakil Ketua Junaedy Malik  diikuti  Fraksi DPRD Kota Mojokerto dan dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari beserta Kepala OPD Pemkot Mojokerto.

Juru bicara DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri dalam paripurna menjelaskan, setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ABPD tahun anggaran 2023 yang disepakati pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar 782 milyar 849 juta 329 ribu 170 rupiah.

“Dengan rincian, pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 225 milyar 135 juta 713 ribu 697 rupiah dan pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 557 milyar 713 juta 615 ribu 473 rupiah,” jelas Miftah.

Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan belanja daerah, diproyeksikan sebesar 1 trilyun 76 milyar 38 juta 214 ribu 593 rupiah dengan rincian belanja operasi diproyeksikan sebesar 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah. Belanja modal diproyeksikan sebesar 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah dan belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar 8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah.

“Sementara itu, pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 424 rupiah dengan rincian: penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar 323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar 50 juta rupiah,” ungkap Miftah.

Menurutnya, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar 29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian penyertaan modal daerah sebesar 4 milyar 500 juta rupiah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah.

“Dari total rencana pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada kua ppas tahun anggaran 2023 sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 423 rupiah,” tutur Miftah.

Dalam Rapat Paripurna ini juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

“Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga antara RPJMD, RENJA, RKPD dan KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya,” papar Miftah.

Miftah Aris Zuhuri juga menambahkan, perlu ada upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (sdm), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis-pemungutan perpajakan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dan kerja sama dengan instansi terkait, antara lain kantor badan pertanahan nasional dan pejabat pembuat akta tanah (ppat) untuk sinergi pengelolaan pbb-p2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) untuk sinergi perijinan dan integrasi sistem informasi.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 fokus utama APBD Kota Mojokerto adalah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kinerja dan kerja sama yang berjalan dinamis sampai dengan disepakati. Semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk bersinergi menuju keberhasilan program untuk kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, Ning Ita menjabarkan fokus utama APBD Kota Mojokerto, yang meliputi penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

“Fokus belanja daerah adalah untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan UMKM, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata serta investasi di Kota Mojokerto,” papar Ning Ita.

Setelah pengesahan KUA dan PPAS ini Ning Ita berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto dapat lebih berkualitas. Dan seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi dan kerjasama dengan baik, demi mewujudkan visi Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. (Adv/din)