JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2022, di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (5/9/2022).
Dalam paripurna tersebut, pandangan umum dari Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Ery Purwanti, memandang pengalokasian anggaran dalam perubahan APBD tahun 2022 lebih difokuskan untuk pemulihan dampak pandemi Covid-19 dan dampak kenaikan BBM yang diprioritaskan dalam bidang kesehatan, ekonomi dan bantuan sosial.
Masih kata Ery Purwanti, salah satu komponen pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah, yang dalam APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar 219 milyar lebih, setelah perubahan naik sebesar 4,773 milyar rupiah menjadi 223,9 milyar rupiah atau naik 2 prosen.
"Peningkatan target pendapatan asli daerah yang telah dilakukan secara terencana sesuai kondisi perekonomian ini hendaknya tetap berpedoman pada prinsip tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha," imbuhnya.
Hal yang sama juga datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) melalui jubirnya Choiroiyaroh, SH yang memberikan catatan bahwa saat ini fokus pada program yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya tenaga kerja yang terdampak Covid-19 sehingga banyak warga kota yang kehilangan pekerjaan alias menganggur. “Maka dari itu kami harapkan pemerintah dapat melakukan pendidikan dan pelatihan ketrampilan yang dibutuhkan dunia usaha bagi pencari kerja,” ujarnya.
Oleh karena itu pemerintah harus merumuskan arah program pendidikan yang bisa meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, meningkatkan ketrampilan kerja dan menumbuhkan pengembangan ekonomi kreatif yang sesuai dengan kebutuhan riel kompetensi yang berkembang di masyarakat.
Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto mengaku saat ini belum melihat adanya peningkatan ekonomi kerakyatan, padahal saat ini masa-masa pemulihan ekonomi nasional.
“Kami berharap pemerintah untuk lebih intens dan maksimal untuk melakukan pembinaan dan pemberian bantuan modal usaha terhadap UMKM yang ada di Kota Mojokerto agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” tukasnya.
Ia memberi contoh, seperti pengrajin sepatu, sandal, batik dan kuliner agar geliat usaha UMKM yang ada bisa berjalan lebih optimal. Karena tanpa sentuhan tangan pemerintah mereka akan sulit berkembang dan berinovasi.
“Saat ini kita sudah masuk era digitalisasi ekonomi dan perdagangan, maka selain bantuan modal perlu pemerintah memberikan pembinaan atau pelatihan digitalisasi agar produk-produk UMKM bisa masuk pada ekosistem digital sehingga produk-produk tersebut bisa dipasarkan lebih luas lagi,” katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan produksi pertanian di Kota Mojokerto, F-PKB berharap pemerintah memberikan bantuan subsidi pupuk juga bibit. Apalagi saat ini harga pupuk sangat mahal sehingga dikeluhkan para petani. Tidak lupa juga perlunya perbaikan irigasi atau saluran air guna memperlancar suplai air di persawahan.
Kemudian untuk meningkatkan SDM yang unggul perlunya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, salah satunya stunting perlu dipangkas melalui perbaikan gizi, serta pelayanan kesehatan semakin diperkuat dan dipermudah.
Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Penjelasan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah P-APBD) Tahun Anggaran 2022, bahwa pendapatan Kota Mojokerto yang semula pada P-APBD 2022 dianggarkan sebesar 805 miliar 274 juta 140 ribu 648 rupiah, diperkirakan bertambah 7 persen menjadi sebesar 861 miliar 460 juta 844 ribu 421 rupiah.
Secara rinci dijelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar 219 miliar 139 juta 999 ribu 48 rupiah, pada rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2022 diperkirakan terjadi kenaikan menjadi sebesar 223 miliar 913 juta 813 ribu 342 rupiah, atau naik sebesar 2%.
Sementara pendapatan transfer, semula dianggarkan sebesar 586 miliar 134 juta 141 ribu 600 rupiah. Pada rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2022 ini diperkirakan terjadi kenaikan menjadi sebesar 637 miliar 547 juta 31 ribu 79 rupiah, atau naik sebesar 9%.
"Penyusunan rancangan perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022," ujarnya. (din/Adv)