JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Setelah menyampaikan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan nota penjelasan inisiatif DPRD Lamongan pada rapat paripurna tahap I Senin lalu, eksekutif dan legislatif Lamongan kembali menggelar rapat paripurna tahap ke II.

Berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Lamongan, rapat paripurna tahap ke II ini dalam rangka pandangan umum fraksi atas 5 Raperda usulan pemerintah daerah dan pendapat bupati atas 4 Raperda inisiatif DPRD Lamongan, Rabu (14/09/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan dokumen Pendapat Bupati atas empat Raperda Inisiatif DPRD Lamongan secara langsung kepada Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, yang kemudian diikuti oleh perwakilan anggota fraksi.

Penyerahan dokumen Pandangan Umum Fraksi atas lima Raperda usulan Pemerintah Daerah dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilanjut Fraksi Partai Demokrat, kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), disusul Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat pansus.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selaku eksekutif Lamongan menyampaikan pendapat atas usulan inisiatif yang mana merupakan bentuk kerangka representasi rakyat di Lamongan.

"Prestasi luar biasa dalam pembentukan peraturan daerah dalam kerangka representasi rakyat di Lamongan. Karena sesuai dengan Pasal 149 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan raperda ini akan dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintah selanjutnya," tutur Bupati yang akrap disapa Pak Yes.

Dimana pada usulan raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika mendapat apresiasi sebagai upaya pencegahan serta antisipasi dini.

Penanganan, partisipasi masyarakat dan rehabilitasi. Pemkab punya kewenangan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam bentuk fasilitasi, maka judul ditambah "fasilitasi". Dan akan dilakukan pengembangan prasarana rehabilitasi inap bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Pada usulan inisiatif Raperda tentang desa wisata diterima dengan alasan pariwisata sebagai sektor penggerak perekonomian desa dan upaya gerakan sadar wisata melalui pengembangan desa wisata. Pemkab tidak hanya fokus akan daya tarik namun akan menciptakan sarana edukasi percepatan pemulihan ekonomi desa di Lamongan.

Dalam usulan dari DPRD terkait raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diterima oleh Pemkab Lamongan karena merupakan dinamika perkembangan pemerintahan daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi di daerah Peraturan Perundang Undangan No 58 Tahun 2002 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda Kabupaten Lamongan No 11 Tahun 2002 dilakukan penyesuaian, karena Lerda menjadi dasar hukum yang jelas bagi Pemkab dalam mengelola uang daerah.

Dan usulan raperda tentang penyelenggaraan reklame mendapat persetujuan dari Pemkab dengan mendukung reklame selain berasaskan manfaat keadilan dan kepastian hukum juga sebagaimana dimuat dalam pasal 2 juga harus memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkelanjutan di bidang penyelenggaraan reklame.

Selain itu, fraksi di Lamongan juga menyampaikan pandangan umum serta saran terhadap nota penjelasan atas 5 rancangan peraturan daerah Kabupaten Lamongan meliputi, raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, raperda tentang penyelenggaraan perizinan, raperda tentang perubahan atas Perda No 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Lamongan No 9 Tahun 2011 tentang izin usaha jasa kontruksi di Kabupaten Lamongan, dan raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

5 usulan tersebut mendapat dukungan dari 7 fraksi yang ada di Lamongan seperti setuju dengan adanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagai transfer of knowledge bagi tenaga kerja lokal, namun dengan catatan harus dilakukan pengawasan dengan cermat dan bijak.

Persetujuan juga diberikan pada usulan raperda perizinan karena akan menambah investasi dan menaikkan perekonomian daerah dengan saran memaksimalkan layanan perizinan satu pintu agar memudahkan masyarakat. (bis).