JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto telah menandatangani keputusan dan berita acara persetujuan bersama atas Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mojokerto (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

Persetujuan bersama Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Sunarto terkait persetujuan Raperda P- APBD Kota Mojokerto TA 2022 menjadi Perda, diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Selasa (13/9/2022).

“Dalam P-APBD Tahun Anggaran 2022 masih difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pemenuhan biaya di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto” ujar wali kota.

Lanjut dikatakan Ning Ita sapaan Walikota Mojokerto, P-APBD TA 2022 juga mengakomodir belanja wajib perlindungan sosial yang telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Dengan ditetapkannya Keputusan Bersama yang telah kita saksikan penandatangannya tentang Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2022, Saya berharap agar dimaksimalkan dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Mojokerto,” terangnya.

Sementara itu Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyampaikan, pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto atas P-APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Proses pembahasan sudah kita laksanakan dari tanggal 9-12 September 2022 dalam rapat kerja antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto. Pembahasan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto. Dan pada dasarnya semua fraksi sudah sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya. (din)