JATIMPOS.CO/MADIUN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun melalui Bidang Sosbud Pembangunan Manusia dan Masyarakat menggelar Sosialisasi Corporate Social Resposibility (CSR) Online di Ruang Rapat Utama Bappeda Kabupaten Madiun.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari. Mulai Senin (18/11/2019) hingga Selasa (19/11/2019). Sedangkan peserta yang mengikuti sosialisasi itu diantaranya 30 orang dari CSR dan 60 orang dari OPD lingkup Pemkab Madiun.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Madiun, Dra. P. Dyah Penta Karyanti, M.Hum mengatakan, bahwa perusahaan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu wajar jika perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa perusahaan beroperasi dalam tatanan lingkungan masyarakat.
“ Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, “ ucapnya.
Menurut dia, kegiatan CSR ini merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional perusahaan atau akibat kesenjangan structural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan.
Lebih lanjut dia katakan, di Kabupaten Madiun diketahui banyak perusahaan. Baik perusahaan milik BUMD, BUMN maupun swasta. Namun pengelolaan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Madiun belum sepenuhnya dirasakan khususnya masyarakat sekitar.
“ Bahkan belum jelas pengelolaannya. CSR bukanlah hal yang mudah dalam arti menetapkan program asal jalan, asal sumbang, asal bangun dan asal ada anggaran. CSR dilakukan berdasarkan pertimbangan matang sesuai kebutuhan masyarakat bukan keinginan masyarakat, “ jelasnya.
Senada diungkapkan Kabid Sosbud Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappeda Kabupaten Madiun, Dra. Titik Suyati, M.Hum. Menurutnya, pengintregasian program CSR dalam perencanaan pembangunan partisipatif, model pengintregasian secara total berpeluang timbulnya resiko adanya usulan desa/kelurahan yang tidak akan terdanani.
Oleh sebab itulah, melalui intregasi pembiayaan CSR dapat diakses secara online dan terbuka oleh masyarakat. “ Maka dalam rangka pemahaman terhadap aplikasi CSR Online ini diperlukannya sosialisasi Aplikasi CSR Online, “ tegasnya. (jum).