JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Keberadaan toko Modern di Kota Mojokerto kian menjamur bahkan jaraknya ada yang dekat dengan pasar tradisional. Ini  bisa mengancam keberlangsungan pasar tradsional.


Febriana meldyawati, SH anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengatakan, banyak juga ditemui toko modern yang jaraknya dekat dengan pasar tradisional,  otomatis bisa mematikan pasar tradisional. Hal ini jelas melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern  yang mengatur ketentuan zonasi (300 meter dari pasar tradisional).

“Toko modern di jalan Residen Pamuji di depan pasar tradisional Tanjung Anyar jaraknya dekat, jelas Langgar Perda Pemerintah perlu mengevaluasi ijinnya,” tuturnya.

Masih kata Febriyana, Zonasi Toko modern dan pasar tradisional diatur dalam Perda 18 tahun 2015 bertujuan untuk melindungi toko kelontong dan toko kecil yang mana mereka adalah pemilik modal kecil. “Kalau keberadaan toko modern jelas melanggar Perda harus bersikap, jangan menerbitkan perpanjangan izin,” cetusnya.

Demi Kesejahteraan  masyarakat terutama pedagang tradisional, Pihaknya mendesak kepada Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari agar tegas evaluasi  toko modern yang langgar Perda, sekaligus membatasi atau melakukan moratorium izin toko modern yang jumlahnya sudah menjamur. “Pemkot Mojokerto harus tegas, mengatur keberadaan toko modern jangan hanya  berdalih investasi tapi membunuh ekonomi rakyat,” pungkasnya. (din)