JATIMPOS.CO/BATU - Penunggak pajak di Kota Batu jangan pernah lagi berani untuk menunggak pajak perhotelan atau usaha lainnya. Saat ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tidak mau lagi berkompromi dengan tempat usaha yang menunggak pajak.
Tim BKD bersama tim Kejaksaan Negeri Batu turun bersama memasang media peringatan di Hotel Alpines, salah satu penunggak pajak di Kota Batu, Rabu (5/2).
“Kami turun bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di Kota Batu. Bagi yang menunggak pajaknya, tentu kami beri peringatan dengan cara memasang media peringatan di tempat usahanya,’’ ujar Ismail, Kasi Penagihan Pajak BKD Kota Batu kepada awak media.
Tampak hadir juga Kasi Datun Kejari Batu, I Nyoman Sugiartha,SH,MH beserta jajarannya. Sedangkan dari tim BKD dipimpin oleh Kasi Penagihan Pajak, Ismail. Menurut Ismail, masih satu tempat usaha yang diberi media peringatan.
Diungkapkan, hotel bintang 3 itu dinilai lalai dalam membayar pajaknya hingga nunggak 9 bulan. Diharapkan, tidak ada kasus serupa di Kota Batu.
"Ya, hanya satu tempat usaha yang pajaknya nunggak sampai berbulan-bulan. Tapi pihak pengelola janji akan melunasi Jumat ini, " terangnya.
Dengan pemasangan tanda peringatan itu, anggota Komisi B DPRD Kota Batu Ilyas S. Sos, mengapresiasi langkah BKD dan Kejari terkait peringatan bagi wajib pajak.
"Peringatan seperti itu penting agar hal serupa tidak terjadi lagi di Kota Batu. Apalagi pemerintah Kota Batu tengah giat berusaha meningkatkan PAD nya, " ujar Ilyas, politisi Partai Golkar. (yon)