JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkop dan UM) Kabupaten Madiun melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro menggelar kegiatan fasilitasi pengembangan usaha mikro dalam rangka pemulihan dampak ekonomi di masa kenormalan baru atau new normal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kali Catur Resort, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin (10/8/2020) hingga Selasa (11/8/2020). Kegiatan dilaksanakan dengan anggaran pajak cukai tahun anggaran 2020.
Kegiatan itu diikuti oleh 30 peserta dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Seperti, UMKM mamin, jasa, sablon maupun kerajinan.
Sementara narasumber yang dihadirkan, diantaranya dari Bank BRI, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur.
" Kegiatan ini kita laksanakan untuk mengangkat perekonomian dengan penambahan modal bagi usaha mikro di masa pemulihan kenormalan baru, " jelas Kepala Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Indra Setyawan kepada jatimpos.co, Senin (10/8/2020).
Ia pun berharap di masa new normal atau kenormalan baru ini perekonomian usaha mikro di Kabupaten Madiun bisa terangkat dan ekonomi bisa pulih kembali dari dampak pandemi Covid-19.
" Harapan kita perekonomian usaha mikro bisa terangkat dengan mendapatkan fasilitas atau keringanan di bidang penguatan permodalan untuk usahanya, " ucapnya.
Para peserta kegiatan fasilitasi pengembangan usaha mikro dalam rangka pemulihan dampak ekonomi di masa new normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
---------------------------------------
Lebih lanjut dia katakan, tujuan pembinaan ini selain untuk mengangkat perekonomian dengan penambahan modal bagi usaha mikro di masa pemulihan kenormalan baru juga menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.
Menurutnya, dalam surat OJK tersebut yang dimaksud debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 adalah debitur UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank.
Baik UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi, diantaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan dan pengolahan.
" Restrukturasi pembiayaan dilakukan antara lain, dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan, " pungkasnya. (jum).