JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Bantuan untuk masyarakat kurang mampu kembali bergulir. Kini, giliran para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Bupati Blitar, Rijanto, Kamis (10/9/2020) mengatakan, bantuan ini bertujuan membantu pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan akses kredit perbankan. Dengan bantuan ini diharapkan usahanya tetap bisa berjalan dan bertahan.

Lanjut dikatakan, dana tunai ini akan diberikan cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha. Diharapkan dana bantuan ini dapat digunakan para pelaku usaha mikro sebagai tambahan modal. "Bisa juga untuk menambah barang dagangan atau usahanya," pesan Rijanto.

Adapun cara mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini, yakni para pelaku usaha mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar, Ir. Ulfie Zulfiqar Zuqsas, MM menambahkan, pendaftaran paling lambat 11 september 2020. Jadi, sewaktu-waktu bisa ditutup apabila kuota Pemerintah Pusat sudah terpenuhi sekitar 12 juta.

Syarat lainnya untuk mendapatkan bantuan adalah pelaku usaha yang masih aktif, nasabah perbankan/lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari Rp 2 juta.

Selain itu, pelaku usaha sedang tidak menerima kredit perbankan, penduduk Kabupaten Blitar yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan NIB/IUMK, bukan ASN, Anggota TNI, Polri, atau BUMN/BUMD.

Menurut Ulfie, dana bantuan Kementerian Koperai dan UKM ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku usaha.

Disebutkan, hingga 8 september 2020 pelaku usaha yang sudah mendaftar sudah mencapai 1.400 orang.

Sementara iti, Kepala Bidang Pelayanan Izin Usaha Kabupaten Blitar, Rendra, mengatakan sampai saat ini data yang masuk daftar izin usaha sekitar ribuan pelaku usaha. Dalam sehari rata-rata 100 orang yang mengurus izin usaha. (sk)