JATIMPOS.CO/BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mendorong pengusaha mikro daerah untuk segera mendaftar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah telah memperpanjang pendaftaran program tersebut hingga akhir November 2020.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Nanin Oktaviantie mengatakan, pemerintah pusat telah memperpanjang pendaftaran program ini mengingat adanya tambahan kuota penerima program. Program ini merupakan salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro di tengah pandemi covid-19.

“Pusat telah menambah kuota. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan banpres ini, bisa segera mendaftarkan diri,” kata Nanin, Jumat (9/10/2020).

Ditambahkan dia, bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman. Penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. Nantinya dana bantuan modal tersebut  akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk pemerintah.

“UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan BPUM, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur,” jelasnya.

Nanin menyebut, pada pencairan tahap I yang lalu (Agustus-September), pemkab telah mengusulkan sekitar 70 ribu pelaku usaha mikro daerah.

“Alhamdulillah, pada tahap I kemarin sudah banyak yang menerima. Semoga dengan perpanjangan ini, lebih banyak lagi usaha mikro kita yang mendapatkan bantuan. Ini sangat membantu pemulihan usaha mereka di masa pendemi. Kita akan bantu mengawal prosesnya,” ujar Nanin.

Nanin menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran khusus di Banyuwangi dibuka mulai 12 Oktober - 30 November 2020. Cara mendaftarnya, pelaku usaha mengisi formulir online yang dikeluarkan oleh Diskop UM dan Perdagangan.

“Pemohon wajib mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu di link: bit.ly/daftar_bpum Selanjutnya, berkas fisik yang disyaratkan dikirm ke Rumah Kreatif Banyuwangi (samping kantor Kecamatan Banyuwangi) pada jam kerja dokumen bisa dikirimkan via kurir juga,” jelas Nanin.

Sejumlah dokumen yang disyaratkan adalah foto kopi e-KTP, foto kopi rekening Bank, foto kopi ijin usaha dan foto tempat produksi, serta mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

“Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN/TNI/Polri maupun pensiunan ASN/TNI/Polri. Juga, belum pernah mengambil kredit dari bank. Jika sedang mengambil kredit di bank, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” kata Nanin.

“Bagi pemohon yang kurang jelas informasinya, bisa silakan bertanya ke kantor kecamatan terdekat. Atau langsung datang ke Kantor Diskop maupun Rumah Kreatif Banyuwangi,” pungkas Nanin. (rzl)