JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Jajaran pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Batu masa jabatan 2020-2025, resmi dilantik oleh Wakil Ketua Dekopinda Jawa Timur, Rini Sukesiningsih. Pelantikan berlangsung di gedung Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Rabu (7/4/2021).
Dekopinda merupakan lembaga yang berperan sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan pembawa aspirasi koperasi, serta memajukan dan mendorong pemberdayaan koperasi guna mencapai tujuan.
Ketua Dekopinda Kota Batu yang baru dilantik, Ir Parkidi, mengatakan Koperasi merupakan sebuah wadah untuk meningkatkan kesadaran perkoperasian di masyarakat.
"Dekopinda merupakan wadah tunggal koperasi yang memiliki tugas pokok memperjuangkan nilai-nilai koperasi," kata Parkidi.
Sebagai ketua yang baru, ia mengajak semua pengurus koperasi di Kota Batu untuk bersama-sama mendukung gerakan koperasi dalam membangun kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, berharap dengan kepengurusan Dekopinda yang baru dapat meningkatkan semangat untuk melaksanakan peran koperasi.
"Semoga dengan pengurus baru, semangat baru, bisa membangun koperasi lebih baik. Mudah-mudahan kedepan makin banyak masyarakat yang sadar pergerakan ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat itu adalah koperasi," kata Dewanti Rumpoko.
Sementara itu, di tempat yang sama, Suwito, SH Bidang Advokasi Dekopinda Kota Batu menambahkan bahwa peringatan bagi koperasi di Kota Batu agar tidak mencari anggota sampai di luar daerah. Atau keluar wilayah hukum sesuai izin.
"Kami ingatkan yang pertama agar koperasi yang mengantongi ijin di Kota Batu tidak mencari anggota sampai keluar Kota Batu. Dan, yang kedua agar melaksanakan aturan koperasi dengan benar, karena jika tidak melaksanakan sesuai aturan, maka kedepan rentan atau berpotensi bermasalah hukum," jelasnya.
Sekretaris BBHAR PDIP Kota Batu ini juga menjelaskan, dalam regulasi yang baru, kata dia, dalam koperasi simpan pinjam tidak ada lagi calon anggota koperasi. Yang benar adalah langsung berstatus anggota koperasi, sehingga koperasi tersebut tidak bisa menyalagunakan status keanggotaan dan aturan-aturan lainnya yang terdapat dalam 16 buku wajib koperasi. (Diskominfo Kota Batu/yon)