JATIMPOS.CO/JOMBANG - Strategi supervisi berjejaring terhadap kebijakan pengupahan dilakukan, sebagai upaya penurunan perselisihan hubungan industrial.
Hal ini dapat dibangun dengan melibatkan unsur tripartite, yaitu unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja yang dirumuskan dengan kesepakatan bersama. Sampai saat ini, jumlah perselisihan hubungan industrial yang disebabkan dan/atau menyebabkan konsekuensi pengupahan masih relatif tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Purwanto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Dinas Nakertrans Jombang, Rika Paur Fibriamayusi menuturkan, hal ini dikarenakan adanya ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, utamanya persyaratan kerja.
“Dalam supervisi ini, seluruh unsur stakeholder akan dilibatkan dalam penciptaan sebuah sistem jejaring kepada pelaksana kebijakan pengupahan, dalam rangka peningkatan kepatuhan persyaratan kerja," ungkap Rika, Jumat (7/5/2021).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Rika, selain dilakukan supervisi secara langsung, juga akan didukung dengan pembentukan sebuah sistem informasi ketenagakerjaan dan kebijkan lokal dalam rangka peningkatan kepatuhan persyaratan kerja. Dengan supervisi berjejaring dan didukung dengan pemanfaatan sistem informasi, maka peningkatan kepatuhan norma ketenagakerjaan akan berdampak langsung pada penurunan angka perselisihan hubungan industrial.
Supervisi yang dilaksanakan untuk 6 perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang pada 28 - 29 April 2021, diperoleh hasil bahwa masih ada sebagian kecil perusahaan yang belum melengkapi persyaratan kerjanya. “Misalnya peraturan perusahaan, pendaftaran PKWT dan pelaksanaan struktur skala upah," paparnya.
Terhadap perusahaan tersebut diberikan pembinaan dan pendampingan dalam memenuhi persyaratan kerja yang belum dipenuhi. Adapun mayoritas telah memenuhi syarat kerja, termasuk masalah kewajiban pembayaran THR kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.
"Pola supervisi ini akan dilakukan secara regular sebagai salah satu bentuk pembinaan dan perlindungan bagi pengusaha maupun pekerja," pungkas Rika. (her)