JATIMPOS.CO//PAMEKASAN - Bea Cukai Madura memetakan beberapa kriteria rokok bodong atau rokok ilegal dengan rokok yang menggunakan pita resmi. Hal ini dilakukan agar masyarakat dengan mudah membedakan rokok yang menggunakan pita resmi dan pita palsu (bodong).

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, upaya untuk menyukseskan program "Gempur Rokok Ilegal" terus menerus dilakukannya. Baik melalui sosialisasi, menebar informasi yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok ilegal di setiap daerah Pulau Madura.

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan beberapa kriteria rokok ilegal yang harus diketahui oleh masyarakat. Agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mewujudkan visi pemerintah dalam menggempur peredaran peredaran rokok ilegal.

"Adapun ciri-ciri rokok illegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan," kata Tesar Pratama, Rabu (7/7/2021).

Tesar berharap dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini, mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga masyarakat juga bisa paham dan juga saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.

"Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal," pungkasnya. (Adv).