JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Guna meminimalisir terjadinya perdagangan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kota Mojokerto, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto gelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak media dan infuencer, di  Sabha Kridatama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto, Kamis (19/8/2021).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron, S.sos, MM dalam pembukaanya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya dana DBHCT di Kota Mojokerto. “Saya mewakili ibu wali kota yang tidak bisa hadir disini karena ada vidcon dengan Bapak Presiden RI di Madiun hari ini dan beliau berpesan pada awak media dalam menyebarkan informasi di masa pandemi Covid-19, agar informasi yang  bisa membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” kata Imron.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Imron berharap awak media bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Ikut berpartisipasi menangkal peredaran cukai ilegal di masyarakat, karena wartawan memiliki peran penting dalam cipta kondisi suatu daerah.

Masih kata Imron, di masa pandemi Covid 19 ini, semua profesi terdampak PPKM,kondisi keuanganny. “Bu Kabid Informasi dan Komunikasi Diskominfo tolong segera di realisasi pencairan kerjasama advetorial, agar bisa tercipta kondisi tenang pada wartawan,“ ucap Imron yang  disambut gelak tawa para wartawan.

Selanjutnya paparan disampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Satrio Herlambang, dalam materinya dirinya berharap kepada awak media yang ada di kota Mojokerto itu ikut berpatisipasi untuk mensosialisai tetang rokok ilegal atau rokok yang di Produksi  tanpa izin (tanpa NPPBKC)  ke masyarakat.

Cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk Rokok dan Minuman. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan di samping itu cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan negara.

”Hasil pendapatan negara dari cukai yang 2%-nya nanti akan kita dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, ciri ciri Pabrik Rokok tanpa izin, itu biasanya pabriknya tanpa adanya papan nama, identitasnya disembunyikan, kegiatannya yang sering terjadi, bekerjasama dengan perusahaan lain lain daerah, biasanya pengusaha mendatangkan rokok glondongan, lalu dilabeli dan dikemas di tempat lain lalu dierdarkan.

”Dalam aturan yang ada, Pengusaha rokok yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda nama di setiap lokasi pabrik pada tempat terbuka, sehingga nama pabrik dapat terlihat dengan jelas dan mudah dari depan,” terangnya.

Satrio Herlambang, juga berharap pada awak Media untuk bisa identifikasi Cukai dan rokok ilegal di  tengah masyarakat, rokok Ilegal itu apa?  Yaitu  rokok pakai pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda (pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan) dan Rokok polos atau tanpa pita cukai.

”Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun” jelas Herlambang. (din)