JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, kembali mengedukasi masyarakat dengan menyasar 7 Desa di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Edukasi tersebut dilakukan dengan cara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kabupaten Pamekasan tahun 2021, di Balai Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Acara sosialisasi kali ini disambut langsung oleh Kepala Desa (Kades) Jarin Muzakki dan dihadiri Kasubag Perencanaan Umum dan Kepegawaian DPMB Pamekasan Zainullah, Disperindag Pamekasan, Bea Cukai Madura, Jajaran Forkopimka Pademawu dan 7 Kepala Desa beserta sejumlah elemen masyarakat.
Tujuh desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari Desa Jarin, Pademawu Timur, Beddurih, Majungan, Padelegen, Buddih dan Pagagan.
Kedes Jarin Muzakki mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura. Sebab, dirinya telah diberi kesempatan untuk menjadi pelaksana kegiatan sosialisasi tersebut.
"Dengan begitu, saya dan warga Desa Jarin bisa memahami dan mengetahui ciri-ciri rokok resmi dan rokok ilegal," kata Kades Muzakki, Rabu (8/9/2021).
Terpisah, Kasubag Perencanaan Umum dan Kepegawaian DPMB Pamekasan Zainullah menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.
"Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Pademawu," kata Zainullah kepada jurnalis jatimpos.co, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai dengan tujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan untuk menjaga keberadaan rokok legal atau rokok resmi.
"Peredaran rokok ilegal atau yang dikenal sebagai rokok bodong bisa merugikan negara, sementara rokok legal bisa menyumbang pendapatan negara," kata Zainul.
Kendati demikian, pihaknya berharap sosialisasi yang dilakukannya bisa diterima oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat bisa mengerti tentang cukai, mengetahui penggunaan DBHCHT dan memahami ciri-ciri rokok resmi beserta rokok ilegal.
"Targetnya adalah masyarakat mulai memahami terhadap ciri rokok ilegal, masyarakat mulai mengajak masyarakat yang lain untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Karena dengan demikian rokok Ilegal yang masih beredar di lingkungan masyarakat bisa turun sendiri," pungkasnya. (Adv/*)