JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bea Cukai Madura berkomitmen akan membantu mempercepat perijinan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang ada dalam pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Komitmen itu disampaikan pada saat menggelar rapat terbatas prihal percepatan pembangunan KIHT Pamekasan, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Dalam rapat tersebut, Bea Cukai Madura disambut langsung oleh Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Sjaifuddin, yang didampingi oleh Staf PIC Pembangunan KIHT.
Kepala Seksi PKCDT Bea Cukai Madura Ako Rako Kembaren mengatakan, kedatangannya ke kantor Disperindag Pamekasan untuk membahas percepatan pembangunan KIHT.
"Kami akan mempercepat perijinan terkait Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang ada dalam KIHT Pamekasan jika nantinya sudah terbentuk," kata Ako Rako Kembaren, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, Pembangunan KIHT merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal.
"Selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan," harapannya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, berdasarkan aspek manajemen atas hasil studi uji kelayakan (feasibility study) oleh Tim Peneliti Universitas Negeri Jember, rencana pembangunan KIHT di Pamekasan dinyatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya.
"Pembangunan KIHT ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemkab Pamekasan di tahun 2021," pungkasnya. (Adv/*)