JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Demi mengoptimalkan pengawasan atas barang kena cukai yang beredar di khalayak ramai, Bea Cukai Sidoarjo bersama stakeholder yang lain secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, seperti contohnya adalah rokok yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

Selain itu, edukasi yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan kerja sama Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai salah satu manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Disampaikan oleh Tita Puspita, selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama memaparkan, bahwa edukasi maupun sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai kali adalah agar masyarakat dapat paham akan ciri-ciri rokok ilegal.

Sementara edukasi dan sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Tropodo Kecamatan Waru Sidoarjo tersebut disambut antusias oleh warga setempat. Selain itu ikut hadir Ari Dwiyono, bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo, dan juga Kardianto, Satpol PP Sidoarjo.

Selain mengajak masyarakat untuk mengetahui seperti apa rokok ilegal tersebut, masyarakat juga diharapkan untuk bisa berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut. Pasalnya juga rokok ilegal tersebut dapat merusak kesehatan dan juga sangat merugikan Negara.

"Di Bulan Agustus hingga Oktober 2021 program Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal telah dilakukan bersama Pemkab Sidoarjo dan juga para stakeholder yang lain", terang Puspita, Selasa (28/9/2021).

Lebih jauh dijelaskan Puspita, bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas dan atau palsu, juga dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Perlu diketahui, dana bagi hasil cukai tersebut sebanyak 2 persen dikembalikan lagi pada pemerintah daerah dengan nominal sejumlah 18 Miliyar untuk kabupaten Sidoarjo di tahun 2021.

“Penggunaaan bagi hasil cukai ini, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen lagi untuk kesehatan,” tutur Puspita.

Sementara ditempat yang sama Ari Dwiyono Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sidoarjo mengatakan, masyarakat juga perlu tahu manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Sehingga dapat ikut serta untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Baik yang diproduksi, dipasarkan maupun yang dikonsumsi.

"Sementara anggaran dari DBHCT tersebut di tahun 2021, lebih diprioritaskan untuk bidang kesehatan dan karyawan pabrik rokok yang melalui dana BLT (Bantuan Langsung Tunai)", ungkap Ari Dwiyono.

Ditegaskan oleh Ari, agar masyarakat juga dapat aktif dalam pengawasan rokok ilegal tersebut dan juga melaporkan bila mendapati ada rokok yang benar-benar ilegal. "Pasalya DBHCT tersebut nantinya juga kembali kepada masyarakat", pungkasnya. (zal)