Gubernur : Melanggar Protokol Kesehatan Didenda Sampai Rp 25 Juta
JATIMPOS.CO//SURABAYA- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Jatim, tadinya Perda nomor 1 tahun 2019 lebih fokus mengatur pelanggaran terhadap ketentraman, ketertiban umum dan keamanan masyarakat, lalu pada perubahan Perda 2 tahun 2020 ada tambahan pasal dan ayat kaitan dengan bencana non alam khususnya covid-19.