JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Kota Madiun, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai Kota Madiun Lengkap pertama di Jawa Timur dan nomor dua se Indonesia setelah Kota Denpasar, Bali.
Kota Madiun ditetapkan sebagai Kota Lengkap sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan langsung Kota Madiun Lengkap di Gedung Wisma Haji Kota Madiun, Selasa (28/3/2023).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi penetapan Kota Madiun Lengkap tersebut. Ia pun berharap dengan di deklarasikan Kota Madiun Lengkap akan menjadi bagian penguatan ekonomi di Jawa Timur.
" Ibaratnya soal pensertifikatan tanah di Jatim ini pecah telor pasca pandemi, " kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya.
Menurutnya, inisiasi dari seluruh proses prioritas yang dijalankan Wali Kota Madiun menjadi langkah awal untuk mendorong daerah lain khususnya di Jawa Timur untuk segera menyusul menjadi kota/kabupaten lengkap.
" Biasanya kalau sudah ada satu Kota Lengkap, kota/kabupaten lain Insya Allah akan mengikuti sehingga kedepan akan menjadi Jawa Timur Lengkap, " katanya.
Dalam rangka mewujudkan Jawa Timur Lengkap, Gubernur Jatim akan melakukan pemetaan kembali untuk menentukan kota/kabupaten lain di Jatim yang memungkinkan untuk dilakukan percepatan.
Di antaranya Kota Kediri, Kota Probolinggo, Gresik dan Surabaya. Selain itu, daerah Malang Raya dan Kota Blitar juga berpotensi untuk dilakukan percepatan.
" Untuk menuju Jawa Timur Lengkap tentunya masih banyak membutuhkan dukungan dan peran serta aktif dari seluruh stakeholder, " ucapnya.
Seperti diketahui, Kota Madiun ditetapkan sebagai Kota Lengkap karena telah memenuhi persyaratan, yaitu seluruh wilayah di Kota Madiun sudah terpetakan secara spasial maupun secara yuridis. Secara spasial artinya sudah tidak ada lagi gap maupun overlap. Sedangkan secara yuridis artinya buku tanah dan surat ukur bisa diunduh secara elektronik dan akurat.
Adapun beberapa keuntungan dengan dideklarasikannya Kota Madiun sebagai Kota Lengkap, pertama sudah bisa memberikan kepastian hukum hak tanah kepada seluruh masyarakat Kota Madiun. Kedua, terhindar dari masalah konflik dan sengketa tanah, baik itu tumpang tindih dan sebagainya.
Ketiga, sudah mengurangi ruang gerak para mafia tanah. Keempat, memberikan kepastian hukum kepada investor apabila ingin menanamkan investasi di Kota Madiun. Kelima, akan mempermudah proses digitalisasi di seluruh permasalahan pertanahan yang ada di Kota Madiun. (jum).